Nama : Galang Septianto
NIM : 43122010437
Nama Dosen : Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak
Nama Kampus : Universitas Mercu Buana
Pemikiran Hukum Gustav Radbruch :Â Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kegunaan/Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia
Mengenal Gustav Radbruch
Gustav Radbruch (18 November 1878 – 23 November 1949) adalah seorang ahli hukum dan filsuf hukum Jerman. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan filsafat hukum abad ke-20 dan kontribusinya terhadap teori hukum dan filsafat politik. Radbruch belajar hukum dan filsafat di berbagai universitas, termasuk Heidelberg, Berlin, dan Freiburg, sebelum menjadi profesor hukum di Heidelberg pada tahun 1914. Dia kemudian pindah ke Frankfurt pada tahun 1926 dan menjadi profesor di sana hingga 1933. Pada zaman Republik Weimar (1919-1933) Radbruch pernah menjabat sebagai menteri kehakiman Jerman. Karya-karyanya tentang filsafat hukum, di antaranya karya utamanya "Rechtsphilosophie" ("Filsafat Hukum", 1932), diterjehmakan ke berbagai bahasa. Di samping Hans Kelsen dan H.L.A. Hart Radbruch dianggap sebagai salah satu ahli filsafat hukum yang paling berpengaruh pada abad ke duapuluh. Salah satu teori Gustav yang terkenal ialah, teori mengenai tujuan hukum yang mencakup tigal secara garis besar, yaiitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Selama periode Nazi, Radbruch berjuang untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan memperjuangkan keadilan di tengah kekacauan politik dan sosial yang terjadi di Jerman. Setelah perang, ia kembali ke Frankfurt dan terus mengajar dan menulis tentang filsafat hukum hingga kematiannya pada tahun 1949. Salah satu kontribusi utama Radbruch dalam filsafat hukum adalah teori tentang hubungan antara hukum dan keadilan. Ia berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan, dan bahwa ketika hukum tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka harus diubah atau ditinggalkan demi keadilan yang lebih besar.
Pemikiran Radbruch tidak sekadar tentang pandangan hukum yang adil, ia juga menyatakan bahwa keadilan itu sendiri harus selalu menjadi tujuan akhir dari hukum. Menurut Radbruch, hukum adalah alat untuk mencapai keadilan dan bukan sebaliknya. Selain itu, Radbruch juga memiliki pandangan yang kuat tentang hubungan antara hukum dan moral. Ia percaya bahwa hukum harus selalu mencerminkan nilai-nilai moral masyarakat dan bahwa hukum harus berusaha untuk memperbaiki keadaan sosial dan moral masyarakat. Namun, ada kritik terhadap pandangan Radbruch yang menyatakan bahwa pandangan ini bersifat idealis dan sulit untuk diimplementasikan dalam kehidupan nyata. Sebab, seringkali keadilan dan moral tidak selalu sejalan dengan hukum yang berlaku dan terkadang keadilan dan moral dapat dilihat dari sudut pandang yang berbeda-beda. Meskipun begitu, pemikiran hukum Gustav Radbruch masih menjadi acuan dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan hukum di banyak negara di dunia.
Pemikiran Hukum Gustav Radbruch
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tiga (3) nilai-nilai dasar yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, dimana orientasinya adalah untuk menciptakan harmonisasi pelaksanaan hukum. Sebagaimana yang menjadi tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif.Â
Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil. Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya adalah mewujudkan ketertiban dan keteraturan, mewujudkan kedamaian sejati, mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat.
Nilai dasar yang pertama, tentang keadilan, keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Sedangkan makna keadilan itu sendiri masih menjadi perdebatan. Namun keadilan itu terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak dan kewajiban.
Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang keadilan adalah bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam hukum dan masyarakat yang adil. Radbruch menyatakan bahwa hukum yang tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan tidak bisa dianggap sebagai hukum yang sah. Menurutnya, hukum yang adil dan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan merupakan prasyarat bagi keberlangsungan sebuah negara yang demokratis dan masyarakat yang beradab.
Radbruch mengatakan bahwa keadilan adalah konsep yang rumit dan sulit untuk ditentukan secara objektif, namun ia menegaskan bahwa hukum harus mengupayakan keadilan yang sejauh mungkin. Dalam pandangan Radbruch, keadilan harus dipandang sebagai prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, Radbruch berpendapat bahwa dalam menentukan keadilan, hukum harus memperhitungkan konteks sosial dan historis yang memengaruhi kasus hukum tertentu. Dalam arti lain, hukum harus mengambil kira aspek-aspek seperti latar belakang sosial, budaya, dan sejarah untuk memastikan bahwa keadilan dipenuhi dalam kasus tersebut.
Dalam konteks keadilan dalam praktik hukum, Radbruch memperkenalkan konsep "hukum yang adil" atau "hukum yang baik". Konsep ini menyatakan bahwa keadilan harus menjadi dasar bagi hukum yang berlaku, dan jika terdapat ketidakadilan dalam hukum, maka hukum tersebut harus diubah untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
Pemikiran Radbruch tentang keadilan juga menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun dalam situasi atau kondisi yang sulit. Menurutnya, keadilan adalah nilai yang mendasar dan tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam situasi-situasi darurat atau dalam konteks politik yang sulit.
Nilai dasar yang kedua, tentang Kepastian Hukum, Penganut aliran utilitas menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial, bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. Aliran utilitas menganggap bahwa pada prinsipnya tujuan hukum itu hanyalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Aliran utilitas memasukkan ajaran moral praktis yang menurut penganutnya bertujuan untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin warga masyarakat. Bentham berpendapat, bahwa negara dan hukum semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.Â
Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang kepastian hukum adalah bahwa kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam hukum dan masyarakat yang beradab. Menurut Radbruch, kepastian hukum harus dianggap sebagai salah satu nilai paling penting dalam hukum, karena kepastian hukum memungkinkan orang untuk mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dalam hubungan hukum, meminimalkan ketidakpastian dan memberikan keamanan dalam menjalankan aktivitasnya.
Radbruch juga mengungkapkan pandangan bahwa kepastian hukum berkaitan erat dengan prinsip keadilan dalam hukum. Dia berpendapat bahwa hukum harus jelas, konsisten, dan dapat diprediksi, sehingga orang dapat memahami apa yang diharapkan dari mereka dan mampu mematuhi hukum tersebut.
Namun, Radbruch juga mengakui bahwa dalam situasi tertentu, kepastian hukum dan keadilan mungkin terjadi konflik. Dalam kasus seperti itu, Radbruch berpendapat bahwa prinsip keadilan harus ditempatkan di atas kepastian hukum. Menurutnya, dalam situasi di mana hukum tidak dapat mencapai keadilan yang tepat, maka keadilan harus menjadi faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan hukum.
Dalam konteks Indonesia, prinsip kepastian hukum juga dianggap sangat penting. Kepastian hukum dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan menarik bagi investor. Oleh karena itu, penghormatan terhadap kepastian hukum harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan hukum di Indonesia.Â
Nilai dasar yang ketiga, tentang Kegunaan/Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia, Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidak pastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. Disisi lain ada sebagian pemikir  beranggapan, bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum.
Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang kegunaan atau kebermanfaatan dalam praktik bisnis di Indonesia tidak secara langsung diutarakan olehnya, namun konsep keadilan dalam hukum yang diprakarsainya memiliki implikasi langsung dalam praktik bisnis.
Menurut Radbruch, hukum harus melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan menciptakan keadilan sosial. Oleh karena itu, dalam konteks bisnis, hukum harus memperhatikan dampak bisnis pada masyarakat secara luas dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan.
Misalnya, peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan bisnis harus memastikan bahwa bisnis tidak merusak lingkungan atau melanggar hak asasi manusia. Selain itu, hukum juga harus memastikan bahwa bisnis memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum, seperti menciptakan lapangan kerja dan membangun infrastruktur.
Dalam hal ini, konsep keadilan sosial yang diperjuangkan oleh Radbruch dapat diaplikasikan dalam praktik bisnis di Indonesia. Hal ini penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dengan banyak tantangan dan masalah sosial yang perlu diselesaikan melalui upaya bersama.
Secara keseluruhan, pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang keadilan dapat diterapkan dalam praktik bisnis di Indonesia dengan memastikan bahwa hukum yang diterapkan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat secara luas.
Tiga asas tersebut masing-masing menjadi substansi hukum yang menjadi perspektif dari produk suatu keputusan hukum. Tidak jarang, orang yang mengutamakan satu perspektif akan berbeda pandangan dengan orang yang memegang prinsip lain. Dapat diuraikan bahwa pemikiran hukum Gustav Radbruch memiliki pengaruh yang signifikan dalam perkembangan sistem hukum modern di Eropa dan di seluruh dunia. Konsep keadilan formal dan keadilan material yang dikembangkannya memberikan pandangan yang holistik terhadap sistem hukum dan mendorong pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk memperhatikan konteks sosial dan keadilan dalam penerapan hukum.
Selain itu, kontribusinya terhadap konsep kepastian hukum juga sangat penting, karena memperjelas bahwa kepastian hukum harus diimbangi dengan keadilan material dan pertimbangan etika, untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten dalam masyarakat.
Menurut Radbruch, jika terjadi ketegangan antara nilai-nilai dasar tersebut, kita harus menggunakan dasar atau asas prioritas dimana prioritas pertama selalu jatuh pada nilai keadilan, baru nilai kegunaan atau kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum.
Ini menunjukkan bahwa Radbruch menempatkan nilai keadilan lebih utama daripada nilai kemanfaatan dan nilai kepastian hukum dan menempatkan nilai kepastian hukum dibawah nilai kemanfaatan hukum.
Namun, seperti pemikiran hukum lainnya, pendekatan Radbruch juga memiliki kelemahan dan kritik. Beberapa kritikus berpendapat bahwa konsep keadilan materialnya terlalu abstrak dan sulit untuk diterapkan dalam praktik hukum, dan bahwa pandangan ini dapat mengabaikan nilai-nilai yang dianggap penting oleh masyarakat. Namun, pada akhirnya, pemikiran hukum Radbruch tetap relevan dan menjadi inspirasi bagi banyak pemikir hukum dan praktisi hukum di seluruh dunia.
Daftar Pustaka
Pojok Wacana, 2019, Memahami Teori Tiga Nilai Hukum Gustav Radbruch, https://www.pojokwacana.com/memahami-teori-tiga-nilai-hukum-gustav-radbruch/
Apollo, 2023, Trinitas Hukum Gustav Radbruch, https://www.kompasiana.com/balawadayu/645a2c1b08a8b54d903f1243/trinitas-hukum-gustav-radbruch?page=2&page_images=1
Advokat Konsitusi, 2021, Manifestasi Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch dan Mashab Positivisme di Indonesia, https://advokatkonstitusi.com/manifestasi-teori-tujuan-hukum-gustav-radbruch-dan-mashab-positivisme-di-indonesia/2/Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI