Mohon tunggu...
Galang Septianto
Galang Septianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya adalah Galang Septianto dengan NIM 43122010437 saya adalah mahasiswa dari kampus Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Hukum Gustav Radbruch

9 Mei 2023   22:40 Diperbarui: 28 Mei 2023   15:19 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Radbruch tentang keadilan juga menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan meskipun dalam situasi atau kondisi yang sulit. Menurutnya, keadilan adalah nilai yang mendasar dan tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam situasi-situasi darurat atau dalam konteks politik yang sulit.

Nilai dasar yang kedua, tentang Kepastian Hukum, Penganut aliran utilitas menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Penanganannya didasarkan pada filsafat sosial, bahwa setiap warga masyarakat mencari kebahagiaan, dan hukum merupakan salah satu alatnya. Aliran utilitas menganggap bahwa pada prinsipnya tujuan hukum itu hanyalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Aliran utilitas memasukkan ajaran moral praktis yang menurut penganutnya bertujuan untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin warga masyarakat. Bentham berpendapat, bahwa negara dan hukum semata-mata ada hanya untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat. 


Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang kepastian hukum adalah bahwa kepastian hukum adalah prinsip fundamental dalam hukum dan masyarakat yang beradab. Menurut Radbruch, kepastian hukum harus dianggap sebagai salah satu nilai paling penting dalam hukum, karena kepastian hukum memungkinkan orang untuk mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dalam hubungan hukum, meminimalkan ketidakpastian dan memberikan keamanan dalam menjalankan aktivitasnya.

Radbruch juga mengungkapkan pandangan bahwa kepastian hukum berkaitan erat dengan prinsip keadilan dalam hukum. Dia berpendapat bahwa hukum harus jelas, konsisten, dan dapat diprediksi, sehingga orang dapat memahami apa yang diharapkan dari mereka dan mampu mematuhi hukum tersebut.

Namun, Radbruch juga mengakui bahwa dalam situasi tertentu, kepastian hukum dan keadilan mungkin terjadi konflik. Dalam kasus seperti itu, Radbruch berpendapat bahwa prinsip keadilan harus ditempatkan di atas kepastian hukum. Menurutnya, dalam situasi di mana hukum tidak dapat mencapai keadilan yang tepat, maka keadilan harus menjadi faktor yang menentukan dalam pengambilan keputusan hukum.

Dalam konteks Indonesia, prinsip kepastian hukum juga dianggap sangat penting. Kepastian hukum dapat membantu menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan menarik bagi investor. Oleh karena itu, penghormatan terhadap kepastian hukum harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan hukum di Indonesia. 

Nilai dasar yang ketiga, tentang Kegunaan/Kebermanfaatan dalam Praktik Bisnis di Indonesia, Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Konflik norma yang ditimbulkan dari ketidak pastian aturan dapat berbentuk kontestasi norma, reduksi norma atau distorsi norma. Disisi lain ada sebagian pemikir  beranggapan, bahwa kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, terikat dan berada dalam koridor yang sudah digariskan oleh aturan hukum.

Pemikiran hukum Gustav Radbruch tentang kegunaan atau kebermanfaatan dalam praktik bisnis di Indonesia tidak secara langsung diutarakan olehnya, namun konsep keadilan dalam hukum yang diprakarsainya memiliki implikasi langsung dalam praktik bisnis.

Menurut Radbruch, hukum harus melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan menciptakan keadilan sosial. Oleh karena itu, dalam konteks bisnis, hukum harus memperhatikan dampak bisnis pada masyarakat secara luas dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan.

Misalnya, peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan bisnis harus memastikan bahwa bisnis tidak merusak lingkungan atau melanggar hak asasi manusia. Selain itu, hukum juga harus memastikan bahwa bisnis memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum, seperti menciptakan lapangan kerja dan membangun infrastruktur.

Dalam hal ini, konsep keadilan sosial yang diperjuangkan oleh Radbruch dapat diaplikasikan dalam praktik bisnis di Indonesia. Hal ini penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang berkembang dengan banyak tantangan dan masalah sosial yang perlu diselesaikan melalui upaya bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun