Asuransi: Opsional, seperti asuransi jiwa atau kebakaran.
Notaris dan Legalitas:
Untuk memproses agunan, seperti pengecekan sertifikat.
Transparansi Biaya:
Kreditur wajib menjelaskan semua biaya sebelum akad kredit. Contoh:
- Administrasi Rp750 ribu.
- Provisi Rp2 juta untuk pinjaman Rp200 juta.
Kesimpulan
Pengelolaan kredit yang baik, dari agunan hingga struktur pembayaran yang sesuai, membantu meminimalkan risiko kredit macet. Transparansi biaya dan pengawasan penggunaan dana menjadi kunci untuk melindungi kepentingan debitur dan kreditur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!