Mohon tunggu...
Galih Adithia
Galih Adithia Mohon Tunggu... Freelancer - Sang Petualang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Leave your comment bellow !

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Cuti-cuti Unik di Indonesia yang Perlu Kalian Tau

10 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 10 Juni 2023   16:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : jawapos.com

Cuti berbayar termasuk hak pekerja yang telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang (UU). Perusahaan juga wajib patuh pada UU dengan memberi hak cuti para karyawan mereka. Jangan malah dipersulit, bahkan gak diberikan.

Jenis-jenis cuti yang bisa diambil oleh pekerja telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI.

Cuti yang umum diketahui adalah cuti tahunan, cuti besar, pernikahan, hamil, dan istri melahirkan/keguguran.

Namun gak hanya itu saja, ada jenis cuti unik yang mungkin belum kamu tahu, padahal bisa kamu ambil karena telah diatur dalam UU tersebut. Cuti apa saja itu?

1. Cuti haid pada hari pertama dan kedua masa haid bagi pekerja perempuan (Pasal 81 dan 93)

Para pekerja perempuan yang kerap dilep dan sakit punggung saat datang bulan, kamu ternyata bisa mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua masa haid, lho. Biar gak mengganggu performa kerja.

Pelaksanaan ketentuan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Cuti ibadah keagamaan (Pasal 80 dan 93)

Buat kamu yang berencana melaksanakan ibadah keagamaan seperti haji, kamu berhak mendapatkan cuti khusus juga.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

3. Cuti menikahkan anak, mengkhitankan anak (sunatan), dan membaptiskan anak (Pasal 93)

Bagi kamu yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, ada juga jenis cuti yang bisa digunakan khusus untuk menemani sang buah hati, yakni cuti menikahkan anak, khitanan anak, dan baptis anak.

Durasi ketiga cuti ini juga telah diatur UU, yaitu:

b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;

 Apa saja kondisi-kondisi mendesak yang mewajibkan pengusaha dan perusahaan tetap membayar upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 93?

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;

i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, ya.

Bicarakan kembali dengan pengusaha dan perusahaan tempatmu bekerja. Karena kamu berhak mendapatkannya!

**Jangan lupa tinggalkan tanggapan kalian di kolom komentar ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun