3. Cuti menikahkan anak, mengkhitankan anak (sunatan), dan membaptiskan anak (Pasal 93)
Bagi kamu yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, ada juga jenis cuti yang bisa digunakan khusus untuk menemani sang buah hati, yakni cuti menikahkan anak, khitanan anak, dan baptis anak.
Durasi ketiga cuti ini juga telah diatur UU, yaitu:
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
 Apa saja kondisi-kondisi mendesak yang mewajibkan pengusaha dan perusahaan tetap membayar upah menurut UU No. 13 Tahun 2003 pasal 93?
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;