e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, harus ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama, ya.
Bicarakan kembali dengan pengusaha dan perusahaan tempatmu bekerja. Karena kamu berhak mendapatkannya!
**Jangan lupa tinggalkan tanggapan kalian di kolom komentar ya!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI