Mohon tunggu...
Galih Adithia
Galih Adithia Mohon Tunggu... Freelancer - Sang Petualang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Leave your comment bellow !

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Cuti-cuti Unik di Indonesia yang Perlu Kalian Tau

10 Juni 2023   16:35 Diperbarui: 10 Juni 2023   16:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cuti berbayar termasuk hak pekerja yang telah dijamin dan diatur oleh Undang-Undang (UU). Perusahaan juga wajib patuh pada UU dengan memberi hak cuti para karyawan mereka. Jangan malah dipersulit, bahkan gak diberikan.

Jenis-jenis cuti yang bisa diambil oleh pekerja telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI.

Cuti yang umum diketahui adalah cuti tahunan, cuti besar, pernikahan, hamil, dan istri melahirkan/keguguran.

Namun gak hanya itu saja, ada jenis cuti unik yang mungkin belum kamu tahu, padahal bisa kamu ambil karena telah diatur dalam UU tersebut. Cuti apa saja itu?

1. Cuti haid pada hari pertama dan kedua masa haid bagi pekerja perempuan (Pasal 81 dan 93)

Para pekerja perempuan yang kerap dilep dan sakit punggung saat datang bulan, kamu ternyata bisa mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua masa haid, lho. Biar gak mengganggu performa kerja.

Pelaksanaan ketentuan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

2. Cuti ibadah keagamaan (Pasal 80 dan 93)

Buat kamu yang berencana melaksanakan ibadah keagamaan seperti haji, kamu berhak mendapatkan cuti khusus juga.

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun