Mohon tunggu...
Galih Apriadi
Galih Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Tanah Bersyarat Wakaf

4 Juni 2023   20:08 Diperbarui: 4 Juni 2023   20:28 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan pengertian waqaf adalah berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqifan, yang artinya menahan atau menghentikan. Wakaf menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah, "menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.

Dan dari hukum positif sendiri, yaitu KHI dan UU wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam, sedangkan menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pengertian - pengertian tersebut diatas dapat diambil beberapa pengertian bahwa harta wakaf yang diwakafkan haruslah:

1. Benda yang kekal zatnya (tahan lama wujudnya), tidak cepat musnah

setelah dimanfaatkan.

2. Lepas dari kekuasaan orang-orang yang berwakaf.

3. Tidak dapat diasingkan kepada pihak lain, baik dengan jalan jual-beli,

dihibahkan ataupun diwariskan.

4. Untuk keperluan amal kebajikan sesuai dengan ajaran Islam.

Jual beli memiliki aturan-aturan dan mekanisme yang bersumber dari hukum Islam. Aturan-aturan dan tata cara jual beli dimanifestasikan dalam bentuk syarat-syarat dan rukun jual beli. Syarat-syarat dan rukun jual beli tersebut sebagai indikator sah, tidak sah, batal dan mauquf-nya transaksi jual beli. Telah diterangkan oleh fuqaha bahwa rukun dan syarat jual beli meliputi: aqidain (orang yang berakad), shighat dan adanya ma'qud alaih (barang yang dijadikan obyek jual beli itu sendiri).

            Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau unsur-unsur yang merugikan yang dilarang oleh agama. Dalam kaitannya dengan jual beli tanah bersyarat wakaf oleh pihak ahli waris kepada panitia pembelian tanah Komplek Masjid Besar Kauman, akan di analisis dari pemberian syarat wakaf tersebut apakah di ucapkan sebelum terjadinya akad, pada saat terjadinya akad atau pemberian syarat wakaf di ucapkan setelah terjadi akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun