Dalam kegiatan muamalah dalam Islam sangat dianjurkan, karena melalui kegiatan tersebut kita dapat saling tolong menolong sesama manusia dalam kebaikan yakni dapat dilakukan dengan jalan perniagaan. Dengan hal itu dapat menyambung kehidupan kita yakni tidak lepas dari aktivitas jual beli untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Jadi yang dimaksud dengan muamalat ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam,urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya.
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara'. Yang dimaksud dengan ketentuan syara' yaitu jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli. Maka jika syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'.
Fenomena yang terjadi di Komplek Masjid Besar Kauman adalah jual beli tanah Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen dengan bersyarat wakaf oleh ahli waris pemilik sebelumnya kepada Panitia Pelaksana Pembelian Tanah Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Hal ini berawal dari keinginan Panitia Pelaksana Pembelian Tanah di Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen untuk membeli tanah seluas 2.800 M2 dari seorang ahli waris. Informasi penjualan tanah di Komplek Masjid Besar Kauman, pihak panitia dapatkan dari kabar yang disampaikan oleh ahli warismelalui salah satu pihak panitia.
Tanah tersebut dijual dengan harga Rp 5.000.000.000. Menurut pihak panitia pembelian, harga tanah tersebut bisa dikatakan murah sehingga mereka menyepakati akad transaksi jual beli. Akan tetapi pihak panitia pembelian tanah baru mampu untuk memberikan uang muka sebesar Rp 50.000.000 sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut pihak panitia mengedarkan sertifikat wakaf kepada masyarakat khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU) dan juga untuk umum se-Kabupaten Sragen dengan nominal terendah Rp 50.000 dan Rp 10.000.000 untuk nominal paling besar.
Berdasarkan fenomena tersebut maka dari itu sesuai dengan pemaparan masalah-masalah dalam latar belakang diatas, peneliti akan melakukan penelitian di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan menyajikan dalam bentuk skripsi dengan judul "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Bersyarat Wakaf Di Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen".
  B. Alasan mengapa memilih judul tersebut
Saya mengambil judul skripsi ini karena jaman sekarang masyarakat islam sekalipun kebanyakan tidak mengetahui mengenai hukum muamalah yang benar menurut syariat maupun menurut hukum positif, sehingga tidak jarang terjadi sengketa antara para pihak karena ketidak tahuan mereka atas ilmu muamalah ini. Dan kebetulan pada pembahasan kali ini membahas tentang jual beli tanah bersyarat wakaf, yang dimana ketentuan dari tanah waqaf itu tidak boleh dijual belikan.
    C. Pembahasan Hasil Review
Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab dan qabulnyua dikaitkan dengan syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli tersebut atau bahkan dapat merugikan dan dilarang. Ketika para pihak yang mengadakan kesepakatan jual beli mengajukan suatu syarat dalam transaksi jual beli maka hukum jual beli tersebut sesuai dengan bentuk syarat yang diajukan.
Berbeda antara syarat jual beli dan persyarataan jual beli. Syarat sah jual beli ditentukan oleh agama, sedangkan memberikan persyaratan dalam jual beli ditetapkan oleh salah satu pihak pelaku transaksi. Bila syarat sah jual beli dilanggar, maka akad yang dilakukan tidak sah, namun bilamana persyaratan dalam jual beli yang dilanggar, maka akadnya tetap sah hanya saja pihak yang memberikan persyaratan berhak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Kesimpulan hukum jual beli bersyarat adalah boleh, manakala ada kejelasan waktu kapan berakhirnya syarat tersebut. Syarat mutlak harus diterapkan menimbang tidak mungkin membatalkan akadnya yang telah dahulu terjadi antara penjual dan pembeli.