Mohon tunggu...
Galih Apriadi
Galih Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku "Regulasi dan Implementasi Pegadaian Syariah di Indonesia", karya Jefri Tarantang, at al

11 Maret 2023   20:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   20:53 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul buku :Regulai Dan Implementasi Pegadaian Syariah Di Indonesia

Pengarang : Jefri Tarantang,et al.

Kategori :Buku Rujukan/Refrensi

Bidang Ilmu : Hukum Syariah

Halaman : 144 hlm

Regulasi dan implementasi pegadaian syariah di Indonesia karya Jefri Tarantang dkk yang ditulis dengan maksud agar tidak terjadinya penyimpangan di dalam proses muamalah khususnya gadai pada masyarakat. Buku ini mencoba menguraikan mengenai regulasi dan implementasi pegadaian syariah di Indonesia. Pembahasan di dalam buku ini yaitu mengenai landasan operasional pegadaian syariah di Indonesia mengacu QS. Al-Baqarah ayat 283 dan hadis riwayat Bukhori nomor 2700 menjadi dasar hukum utama dalam proses pembetukan pegadaian syariah di Indonesia, ditambah lagi dengan adanya UU No. 10 Tahun 1998, Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/2002 dijadikan sumber hukum yang menjamin dan mengawal pertumbuhan serta eksistensi pegadaian syariah di Indonesia dengan tujuan menjamin terpenuhinya prinsipprinsip syariah.

  Kondisi ekonomi dunia bergejolak,banyak masyarakat beralih dari bisnis konvensional menuju bisnis syariah. Karena bisnis berbasis syariah mendatangkan rasa aman dan nyaman bagi penggunannya. Serta, adanya ketentuan akad yang jelas dan produk yang terjamin, sehingga mampu memberikan kualitas tersendiri bagi konsumen pengguna produk bisnis syariah. Pada kenyataanya berbicara tentang, ekonomi serta usaha yang berbasis syariah mampu bertahan terhadap terjangan krisis ekonomi.

Ada banyak dampak yang ditimbulkan oleh bisnis berbasis syariah di Indonesia,tidak hanya dari segi keuangan saja yang berkembang memalui pegadaian syariah ini, akan tetapi banyak hal yang timbul dari pegadaian syariah ini yakni dari farmasi,kedokteran,bahkan pariwisata berbasis syariah juga turut andil dalam pembuktian bahwa bisnis berbasis syariah sangat dibutuhkan.

Pegadaian syariah juga ikut serta meramaikan bisnis syariah di Indonesia dengan beragam produk-produk yang berkualitas di tawarkan seperti: gadai syariah, arrum haji (pembiayaan haji), amanah (pembiayaan kendaraan bermotor), serta solusi pengembangan bisnis seperti arum BPKB. Berkembangnya bisnsi produk yang berbasis syariah di Indonesia diharapkan mampu membuka mata masyarakat mengenai manfaat produk syariah yang mampu memberikan rasa aman dan tentram dana lebih berkah.

Dalam kehidupan,terkadang masyarakat akan menggadaikan barang mereka, ketika mereka sedang dalam kondisi terdesak, ada keperluan mendadak, ataupun sedang membutuhkan uang dengan cepat. Daripada harus berhutang, masyarakat berpikir bahwa lebih baik menggadaikan barang berharga yang mereka miliki untuk ditukarkan dengan uang. Meskipun begitu terkadang msyarakat harus menanggung kerugian karena pegadaian biasa terkadang merugikan salah satu pihak,karena sistem pegadaian yang belum terarah,yang diamana terkadang para nasabah mengambil laba atau kauntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kondisi konsumen.

Dalam hal ini pegadaian syariah di indonesia mencoba untuk membenahi konsep pegadaian tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan. Karena pada dasarnya pegadaian syariah memiliki tujuan yakni mengutamakan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun gharar (ketidakpastian), sehingga tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kezaliman pada masyarakat dan nasabah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menimbang bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang untuk jaminan dalam berhutang, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya, serta operasional tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka dengan demikian Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman tentang gadai agar masyarakat luas dapat mengambil manfaatnya.

Pegadaian syariah sendiri juga diterapkan oleh Rasulullah,hal ini semakin memperkuat adanya dalil tentang kebolehan konsep gadai atau rahn,meskipun dalam Al-qur'an sendiri disebutkan bahwa gadai atau rahn ini hanya di perbolehkan dalam keadaan tertentu,akan tetapi dalil tersebut tidak membatasi kebolehan gadai itu sendiri. Hal ini banyak dicontohkan oleh Rasulullah,dimana beliau melakukan rahn tidak dalam kondisi sedang dalam perjalanan atau safr,akan tetapi dalam kondisi bermuamalah. Rasulullah bersabda: "agunan (barang gadai) itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah menggadaikannya, ia berhak atas kelebihan (manfaat) dan wajib menanggung kerugian (penyusutan) (HR as Syafii, al Baihaki, ibn Hibban dan ad Daruqutni).

Sejarah gadai di Indonesia dimulai pada saat kedatangan belanda di indonesia yang ditandai oleh munculnya serikat dagang belanda yang bernama VOC. Pada saat itu pegadaian dipraktikan menggunakan jaminan gadai berupa kain dan lain-lain. Tentu saja konsep gadai yang digunakan adalah menggunakan sistem bisnis konvesional yang lebih memposisikan perusahaan sebagai pihak yang pasif, tidak terlibat dengan aktivitas bisnis nasabah,

Hal ini berbanding terbalik dengan konsep gadai syariah yang mana untuk produk-produk tertentu, mengharuskan perusahaan terlibat dalam menelaah usaha produktif yang ditekuni oleh pihak nasabah. Pegadaian syariah sendiri memiliki tujuan berupa :

  • Misi sosial, yang dalam praktiknya adalah membantu warga masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap sektor keuangan. Pegadaian menjadi sasaran utama yang dicari oleh warga masyarakat, misalnya menjelang perayaan hari raya.
  •  Misi bisnis, yang merupakan perwujudan dasar sebagai lembaga keuangan.

Sedangkan dalam peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 dimaksud, diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 tentang Pegadaian. Aturan ini memiliki tujuan untuk menandai kedinamisan ruang gerak pegadaian dalam menjalankan usaha yang berstatus Perusahaan Umum dengan misi:

  • Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan bidang keuangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  •  Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Pegadaian syariah memiliki visi dan misi yaitu:

Visi:

  •  Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atas dasar hukum gadai dan fudisia.
  •  Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan yang baik secara konsisten  
  • Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat

Sedangkan misi dari pegadaian syariah adalah :

Ditegaskan dalam keputusan Menteri Keuangan No. Kep39/MK/6/1/1971 tanggal 20 Januari 1970 pegadaian syariat memiliki peran dengan tugas pokok:

  • Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daerah operasinya.
  • Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap, dan praktek riba lainnya.
  • Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai kepada para petani, nelayan, pedagang kecil, industri kecil, yang bersifat produktif, kaum buruh pegawai negeri yang ekonominya lemah dan bersifat konsumtif.
  •  Disamping menyalurkan kredit, maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat,
  •  Bertolak dari misi Pegadaian tersebut dapat dikatakan bahwa sebenarnya Pegadaian adalah sebuah lembaga dibidang keuangan yang mempunyai visi dan misi bagaimana masyarakat mendapat perlakuan dan kesempatan yang adil dalam perekonomian.

Pengertian gadai sendiri dalam Islam disebut  dengan istilah rahn, yaitu perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang. Kata rahn menurut bahasa berarti "tetap", "berlangsung" dan "menahan". Sedangkan menurut istilah berarti menjadikan sesuatu benda bernilai menurut pandangan syara sebagai tanggungan utang; dengan adanya tanggungan utang itu seluruh atau sebagian utang itu dapat diterima atau bisa dibilang bahwa rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan untuk pinjaman hutang.

Sedangkan pengertian rahn menurut pandangan empat madzhab adalah:

  • Ulama Syafiiyyah mendefinisikan akad ar-rahn adalah: "Menjadikan al-Ain (barang) sebagai watsiqah (jaminan) utang yang barang itu digunakan untuk membayar utang tersebut (al- Marhuun bihi) ketika pihak al-Madiin (pihak yang berutang, arRaahin) tidak bisa membayar utang tersebut. Maksud dari madzhab syafii adalah tidak memperbolehkan gadai atau rahn hanya dengan barang yang dapat dimanfaatkan saja terlebih jika manfaat barang tersebut bisa habis.
  • Ulama Hanabilah mendefinisikan ar-Rahn adalah: "Harta yang dijadikan sebagai watsiqah (jaminan) utang yang ketika pihak yang menanggung utang tidak bisa melunasinya, maka utang tersebut dibayar dengan menggunakan harga hasil penjualan harta yang dijadikan watsiqah (jaminan) tersebut maka secara tidak langsung ulama madzhab hanabilah menjadikan barang jaminan tersebut sebagai ganti  dari hutangnya apabila pemilik barang tidak dapat melunasi hutangnya dengan tunai.
  • Menurut madshab maliki,rahn adalah sesuatu yang mutamawwal (berbentuk harta dan memiliki nilai) yang diambil dari pemiliknya untuk dijadikan watsiqah (jaminan) utang yang lazim (keberadaannya sudah positif dan mengikuti) atau yang akan menjadi laazim.
  • Dan definisi rahn yang terakhir yaitu dari madzhab hanafiah yang menjelaskan rahn adalah menjadikan sesuatu untuk dijaminkan dan dapat membayar utang tersebut dengan jaminan tersebut. Bisa disimpulkan bahwa madzhab ini memiliki sedikit kesamaan dengan madzhab hanabilah atau madzhab imam hambal,yang memperbolehkan jika barang jaminan digunakan untuk membayar hutang tersebut. (Galih Apriadi)

    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun