Mohon tunggu...
Galci Nur Zharfani
Galci Nur Zharfani Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Jakarta

Lulusan studi Ilmu Komunikasi. Disela - sela menulis, saya juga aktif berkarya dalam bidang pendidikan dan berorganisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media Penyiaran dengan Hukum Media Massanya

28 Juni 2023   15:48 Diperbarui: 29 Juni 2023   07:58 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/Awesome Graphic Design 

 

Media Penyiaran dengan Hukum Media Massanya:

Pelanggaran Norma Kesopanan dalam Tayangan Dangdut Academy

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Komunikasi massa memiliki nilai yang lebih signifikan daripad media massa. Media massa merujuk pada sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, seperti surat kabar, radio, televisi, dan film. Peran Media massa sangat penting dalam kehidupan manusia di berbagai sektor, termasuk politik, ekonomi, budaya, dan sosial. (Rakhmat, 2000). Diskusi tentang media massa selalu terhubung dengan penyiaran. Media massa sebenarnya merupakan bagian dari konsep penyiaran secara keseluruhan. Dalam pandangan (Wahyudi, 1996) penyiaran dapat didefinisikan sebagai proses komunikasi yang mengirimkan informasi dari seorang individu atau produser ke khalayak melalui pemancaran gelombang elektromagnetik atau frekuensi yang lebih tinggi.

Broadcasting merujuk pada segala kegiatan yang memfasilitasi penyiaran radio dan televisi, yang meliputi aspek konseptual, perangkat keras, dan perangkat lunak yang menggunakan fasilitas transmisi atau pemancaran, baik di darat maupun di luar angkasa, dengan menggunakan gelombang elektromagnetik atau frekuensi yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan untuk menyebarkan dan memungkinkan audiens menerima siaran melalui perangkat penerima radio atau televisi, baik dengan atau tanpa perangkat bantu (Rachman, 2009).

Dalam konteks sebagai sebuah entitas sosial, media massa terlibat dalam interaksi dengan lembaga sosial lainnya. Media massa memiliki pengaruh terhadap lembaga lain dan juga dipengaruhi olehnya. Oleh karena itu, dalam situasi seperti ini, media massa diatur melalui regulasi. Regulasi terhadap media massa dapat berupa peraturan pemerintah, keputusan pemerintah, dan undang-undang, yang dikenal sebagai hukum media massa. Hukum media massa merupakan himpunan peraturan yang mengatur ketentuan-ketentuan terkait media massa sebagai sarana komunikasi massa. Dalam makalah ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai hukum media massa yang berlaku dalam konteks media penyiaran, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu contoh konkret dari pelanggaran etika dalam konteks televisi adalah insiden penayangan yang melibatkan isu kesopanan di Indosiar.

Tujuan Penulisan

  • Untuk mengetahui media penyiaran dengan hukum media massanya berdasarkan UU No. 32 tahun 2000 tentang penyiaran
  • Untuk mengetahui isi pokok UU No. 32 tahun 2000 tentang penyiaran.

PEMBAHASAN 

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun