Aliran Maturidiyah dalam Islam Sunni
Al Maturidi (944 M) adalah pengikut Abu Hanifah. Sistem pemikiran theologinya masuk dalam golongan theologi ahlussunah waljama’ah dan dikenal dengan nama Al Maturidiyah. Diantara karyanya adalah sebagai berikut:
- Kitab Ta’wilat Al Qur’an atau Ta’wilat As Sunah
- Kitab Al Jadal
- Kitab Maqalat
- Kitab At Tauhid
- Kitab Ushul
Perlu diketahui bahwa aliran Maturidiah terbagi menjadi dua golongan yaitu golongan Samarkand yang merupakan pengikut Al Maturidi sendiri dan golongan Bukhara yang merupakan pengikut Al Bazdawi (murid Al Maturidi). Ajaran-ajaran Al Maturidi:
- Peranan akal dan wahyu, menurutnya meskipun kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal, tetapi kewajiban itu sendiri datangnya dari Tuhan.
- Sifat-sifat Allah, Aliran Maturidiyah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat.
- Al Qur’an, menurut Al Maturidi bahwa Al Qur’an itu sifat Tuhan, ia tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim.
- Anthropomorphisme, Al maturidi tidak menyetujui paham tashbih dan tajsim bagi Tuhan. Adapun kata-kata tangan, wajah, mata, yang diidhofahkan pada Tuhan dalam Al Qur’an harus dita’wilkan.
- Melihat Tuhan di akhirat, Al Maturidi sependapat dengan paham Al Asy’ari bahwa Tuhan akan dapat dilihat oleh manusia di akhirat.
Mazhab dalam Islam Sunni
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi dianut sekitar 25% dari keseluruhan umat Islam, penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
Abu Hanifah memiliki metodologi yang terkonsep secara struktural. Beliau pertama-tama mendasari mazhabnya pada Al-Qur'an (Kitabullah). Jika beliau tidak menemukan dasarnya di Al-Qur'an, maka beliau mencarinya kemudian di Hadis (Sunah). Jika masih tidak ditemukan dalam Hadis, maka beliau akan mencarinya dari pendapat para sahabat Rasul (Atsar). Jika perkataan sudah sampai kepada Ibrahim An-Nacha'y Asj Sja'by Al-Hasan Ibn Sierien Sa'id ibn Musaijab, maka beliau berijtihad. Imam Hanafi cukup dikenal atas penggunaan rasionalitas (ra'yi) dalam metode pengambilan fatwanya.
Selain itu, Abu Hanifah juga mendasari fikih dengan qiyas, namun terkadang pula beliau tidak mengqiyaskannya karena suatu sebab, kecuali mendesak. Abu Hanifah juga mendasari fikih dengan kaidah-kaidah umum yang disebut dengan istihsân. Abu Hanifah juga banyak menggunakan qiyas dan istishân dari imam-imam yang lain.
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika bagian Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad pernah hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis.
Imam Malik memiliki metodologi yang berbeda dibandingkan dengan imam mazhab yang lain. Perbedaan itu diantaranya; (1) Imam Malik menjadikan amal ahli Madinah (hujjah) lebih dahulu dari qiyas. (2) Imam Malik menjadikan mashlahat mursalah sebagai salah satu penetapan hukum. (3) Imam Malik terkadang memposisikan atsar di atas qiyas. (4) Imam Malik tidak mensyaratkan kamahsyuran hadis dalam urusan perkara umum.