Wujud suatu pasar dalam Islam, merupakan refleksi dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dan bukan sebaliknya. Islam mengatur bagaimana keberadaan suatu pasar tidak merugikan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu, keteriibatan produsen, konsumen, dan pemerintah di pasar sangatlah diperlukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsinya tentang keberadaan suatu harga. Bila hal itu tercapai maka mekanisme pasar yang sesuai dengan syari'at Islam akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat (Sudarsono, 2003).
Konsep di atas menentukan bahwa pasar yang sesuai aturan Islam harus bisa menjamin adanya kebebasan pada keluar masuknya sebuah komoditas di pasar beserta perangkat dan faktor-faktor produksinya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional. Otoritas pasar tidak bisa membatasi elemen pasar pada peran Industri tertentu atau sejumlah industri tertentu, karena hal ini hanya akan membawa kepada adanya perilaku mpnopolistik yang berada pada kondisi produktivitas sebuah industri sehingga bisadibatasi untuk kepentingan kenaikan harga ataupun lainnya. Jika pasar bisa mangakomodasi berbagai bentuk kebebasan yang ada, hal tersebut berarti pasar mempunyai arti keterlibatan peran sebagai Instrumen terstruktur untuk sebuah pendistribusian barang dan jasa, efsisiensi produksi dan distribusl income.
Sumber Pustaka:
- Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, cet. I, Jakarta: Tazkia Institute, 1999.
- Rokan, Mustafa Kamal. Bisnis ala Nabi. Yogyakarta: Bunyan, 2o13
- Shahih Bukhari Muslim, Bandung : Penerbit Jabal, 2021.
- Suwandi, et.al. 2016. Pasar Islam (Kajian Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW). Al Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan Vol. 16, No.1 hlm. 131-149.
- Zainal, Veithzal Rivai, dkk. 2018. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
- Lidyana, Novita. 2016. Pasar Persaingan Sempurna dalam Islam. Iqtishodiyah, Vol.2, No.2 Hal. 1-14.
- https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H