Mohon tunggu...
GADIS CHOLIFATUS MARSHAL
GADIS CHOLIFATUS MARSHAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Privasi Digital: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Di Era Teknologi Informasi

17 Desember 2024   20:24 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:25 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di era digital yang semakin maju, data pribadi menjadi aset berharga yang sering kali digunakan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari transaksi online, penggunaan media sosial, hingga layanan berbasis teknologi lainnya. Hak privasi digital, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, menjadi isu krusial karena tingginya risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pengawasan berlebihan. Artikel ini membahas hak privasi digital, tantangan yang dihadapi, serta dasar hukum yang melindungi hak ini di tingkat nasional maupun internasional.

Definisi Hak Privasi Digital

Hak privasi digital adalah hak individu untuk melindungi dan mengontrol informasi pribadinya dalam ruang digital, termasuk hak untuk mengetahui bagaimana data dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dibagikan. Hak ini mencakup kebebasan dari gangguan yang tidak sah terhadap data pribadi seseorang, baik oleh individu, perusahaan, maupun negara.

Hak privasi digital berakar pada Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menyatakan bahwa "Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah, atau korespondensinya." Hak ini juga dijabarkan dalam berbagai peraturan internasional dan nasional seiring berkembangnya teknologi digital.

Tantangan Terhadap Hak Privasi Digital

1.Pengumpulan Data Pribadi yang Berlebihan
Banyak platform digital mengumpulkan data pengguna secara berlebihan, termasuk informasi lokasi, kebiasaan berbelanja, riwayat penelusuran, dan interaksi sosial. Pengumpulan ini sering kali dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dan transparan dari pengguna.
2.Kebocoran dan Penyalahgunaan Data
Kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi, baik akibat serangan siber maupun kelalaian pengelola data. Data yang bocor dapat disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, atau dijual ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik data.
Contoh kasus kebocoran data besar antara lain:
*Facebook-Cambridge Analytica (2018), di mana data jutaan pengguna Facebook digunakan tanpa izin untuk memengaruhi pemilu.
*Kasus kebocoran data pengguna e-commerce di Indonesia yang melibatkan jutaan akun pengguna.
3.Pengawasan Massal (Surveillance)
Teknologi modern memungkinkan pemerintah atau pihak tertentu melakukan pengawasan massal terhadap aktivitas individu di dunia digital. Meskipun dilakukan dengan alasan keamanan, pengawasan ini sering kali melanggar hak privasi individu.
4.Kurangnya Kesadaran Pengguna
Banyak individu tidak memahami pentingnya menjaga privasi digital, seperti bagaimana kebijakan privasi aplikasi bekerja atau risiko membagikan data pribadi di internet.
5.Teknologi Canggih dan Ancaman Baru
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan pengenalan wajah memunculkan tantangan baru. Teknologi ini mengumpulkan data pengguna secara otomatis dan terus-menerus, menimbulkan risiko pelanggaran privasi.

Dasar Hukum Hak Privasi Digital

Hak privasi digital dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di tingkat internasional dan nasional, di antaranya:

1. Instrumen Internasional

*Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948
Pasal 12 UDHR menyatakan bahwa setiap individu berhak atas perlindungan terhadap gangguan yang tidak sah terhadap privasinya.

*International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966
Pasal 17 ICCPR melarang gangguan sewenang-wenang terhadap privasi individu dan mendorong perlindungan data pribadi.
*General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa
GDPR merupakan regulasi yang menjadi standar global dalam perlindungan data pribadi. Aturan ini memberikan hak kepada individu untuk:
*Mengetahui bagaimana data mereka digunakan.
*Mengakses data pribadi yang dikumpulkan.
*Meminta penghapusan data mereka (right to be forgotten).
*Menolak penggunaan data untuk kepentingan tertentu.

GDPR menjadi acuan bagi banyak negara dalam menyusun regulasi perlindungan data pribadi.

2. Hukum Nasional di Indonesia

*Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan hukum.
*Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2008
UU ITE mengatur perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dan mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
*Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022
UU PDP adalah regulasi komprehensif yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi individu di Indonesia. UU ini menegaskan hak pemilik data untuk mengetahui, menyetujui, dan mengendalikan penggunaan data mereka. Upaya Perlindungan Hak Privasi Digital

Untuk melindungi hak privasi digital, berbagai upaya dapat dilakukan, baik oleh pemerintah, perusahaan teknologi, maupun individu:

1. Penegakan Regulasi yang Ketat

Pemerintah harus memastikan penerapan undang-undang perlindungan data pribadi seperti UU PDP di Indonesia. Regulasi ini harus ditegakkan dengan serius, termasuk pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar privasi. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan teknologi yang mengelola data pengguna harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan data.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Teknologi

Perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan data pengguna. Kebijakan privasi harus ditulis secara transparan dan mudah dipahami oleh pengguna. Pengumpulan data hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan yang sah dari pemilik data, dan pengguna harus diberikan hak penuh untuk mengontrol data mereka.

3. Penguatan Keamanan Siber

Penguatan sistem keamanan siber menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran dan serangan terhadap data pribadi. Penggunaan teknologi seperti enkripsi data dan autentikasi dua faktor dapat membantu melindungi privasi pengguna.

4. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya privasi digital dan cara melindunginya. Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan individu antara lain:
*Membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan digital.
*Menggunakan sandi yang kuat dan mengaktifkan autentikasi dua faktor.
*Menghindari membagikan informasi pribadi di media sosial secara berlebihan.
*Menggunakan teknologi pendukung privasi, seperti VPN dan perangkat lunak keamanan.

5. Kolaborasi Internasional

Perlindungan privasi digital memerlukan kerja sama lintas negara, mengingat sifat teknologi digital yang tidak mengenal batas wilayah. Instrumen seperti GDPR dapat dijadikan acuan bagi negara-negara untuk menciptakan regulasi serupa yang harmonis secara global.

6. Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)

Konsep ini memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadi yang tidak relevan atau membahayakan reputasi mereka. Hal ini penting untuk memberikan kontrol lebih kepada individu atas jejak digital mereka.

Peran Penting Hak Privasi Digital

Hak privasi digital bukan hanya tentang perlindungan data, tetapi juga menjaga kebebasan individu dalam ruang digital. Perlindungan yang efektif terhadap hak ini berperan dalam:

1.Melindungi Hak Asasi Manusia

Hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak. Tanpa privasi, kebebasan berekspresi dan kebebasan individu di ruang digital terancam.

2.Mencegah Penyalahgunaan Data

Regulasi yang ketat mencegah penyalahgunaan data untuk kepentingan komersial atau politis yang merugikan individu.

3.Membangun Kepercayaan Publik

Keamanan privasi digital yang terjamin mendorong kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, termasuk transaksi online dan layanan digital lainnya.
4.Mendukung Kemajuan Teknologi yang Etis
Dengan adanya perlindungan privasi, teknologi dapat berkembang dengan lebih bertanggung jawab dan menghormati hak-hak pengguna.

Kesimpulan

Hak privasi digital adalah hak mendasar yang semakin penting di era teknologi informasi. Tantangan seperti kebocoran data, pengumpulan informasi yang berlebihan, dan pengawasan massal membutuhkan respons yang tegas dari berbagai pihak. Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia menjadi langkah maju dalam melindungi hak ini.

Namun, keberhasilan perlindungan hak privasi digital tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran individu untuk menjaga data pribadi dan transparansi dari perusahaan teknologi. Dengan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, hak privasi digital dapat dijaga untuk memastikan ekosistem digital yang aman, adil, dan menghormati kebebasan individu.

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun