Mohon tunggu...
Herawati Suryanegara
Herawati Suryanegara Mohon Tunggu... Buruh - Penyuka Langit, penyuka senja.

aku... ya ...aku!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partai Politik sebagai Representation of Ideas

27 Maret 2014   07:54 Diperbarui: 27 Maret 2016   12:21 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh Herawati Suryanegara

 

Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Partai politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota masyarakat bangsa dan negara,serta memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945.

Menurut Friedrich, partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan kegunaan materil dan idiil kepada para anggotanya.

Adapun ideologi adalah seperangkat tujuan dan ide-ide yang mengarahkan tujuan seseorang , harapan , dan tindakan . Sebuah ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif , sebagai cara untuk melihat hal-hal , seperti dalam akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis , atau satu set ide-ide yang diajukan oleh kelas yang dominan dari masyarakat untuk semua anggota masyarakat.

Untuk memahami partai politik sebagai representation of ideas adalah partai politik sebagai  organisasi yang mampu menjadi wadah bagi ide-ide anggota, simpatisan dan rakyat pemilihnya. Dengan demikian, keterwakilan rakyat pemilih melalui partai politik  bukan sekedar keterwakilan secara fisik belak.

Perlu untuk terus diingatkan, bahwa rakyat memilih seseorang dengan menitipkan banyak ide, harapan dan aspirasi yang mana bila mereka berhasil  terpilih kelak baik itu di lembaga legislative tingkat pusat atau daerah  benar-benar akan mewakili  diri para pemilihnya.

Partai politik merupakan media bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan publik baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu tidak selayaknya partai politik yang telah mendapat dukungan dari masyarakat untuk “lupa “ dengan janji dan tujuan apa yang diharapkan para pendukungnya.

Disinilah akan teruji, mampukah Partai politik membentuk para kadernya agar dapat berfungsi secara maksimal sebagai alat untuk mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan menyalurkan aspirasi rakyat yang memilihnya...?

Harapan rakyat pemilih menuntut keseriusan partai politik beserta  para calon legislator yang dipercaya menjadi aktor politiknya untuk benar-benar bekerja dan memperjuangkan apa yang mereka kehendaki.

Anehnya , beberapa kali Pemilu sudah kita saksikan bagaimana para partai politik bersaing agar calon-calonnya terpilih melalui berbagai kampanye. Dan calon-calon tersebut seringkali tidak murni berasal dari partai politik tersebut. Para calon diambil dari partai lain atau tokoh-tokoh yang sama sekali tidak dibesarkan oleh partai politik itu sendiri. Pertanyaannya, dengan waktu yang cukup lama partai telah berdiri, lalu mengapa tidak dapat menghasilkan calon pemimpin sendiri yang merupakan hasil pendidikan politik partai tersebut?

Dari sisi masyarakat, mereka memberikan suara kepada para calon pemimpin yang diunggulkan sekalipun bukan berasal dari partainya. Namun apa yang terjadi setelah pemilihan usai? Orang yang telah terpilih tersebut meninggalkan suara rakyat demikian jauh. Suara rakyat pemilih seolah tak lagi menjadi penting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun