Pada pasal 17 Permendikbu no. 14 Tahun 2019 disebutkan bahwa penggolongan usia penonton berupa:
- SU untuk penonton Semua Umur;
- R13 untuk penonton usia 13 tahun atau lebih;
- D17 untuk penonton usia 17 tahun atau lebih; dan
- D21 untuk penonton usia 21 tahun atau lebih.
Jigsaw sendiri masuk dalam kategori D21 karena menampilkan adegan yang dipenuhi dengan kekerasan.
Dengan adanya kategori usia, maka akan meminimalisir terjadinya mispersepsi pada adegan yang dimunculkan pada penonton.
Nah, jadi bila mengacu pada Permendikbud no.14 tahun 2019, Jigsaw bisa dibilang tidak layak untuk dipublikasikan.
Bagaimana menurut kalian?
Daftar Pustaka
Permendikbud no. 14 Tahun 2019
Astuti, Vita. (2022). Buku Ajar: Filmologi Kajian Film, Yogyakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H