Mohon tunggu...
Gabriella Stella M
Gabriella Stella M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Kenotariatan, Universitas Gadjah Mada

Law Student. Currently pursuing a Masters Degree of Notary

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Pemilik Tanah dalam Pengukuran Ulang Tanah yang Diperoleh dari Pewarisan

6 Mei 2024   14:20 Diperbarui: 6 Mei 2024   14:25 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Hasil Penelitian Skripsi Penulis Berjudul "Kepastian Hukum Pemilik Tanah Dalam Pengukuran Ulang Tanah Hak Milik Untuk Pemetaan Jalan Di Kelurahan Purwobinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman".

Gabriella Stella Maries, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun