Mohon tunggu...
Gabriel ChanfarryHadylaw
Gabriel ChanfarryHadylaw Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berpengalaman di bidang Konsultan dan Training Bisnis Strategi dan Marketing. Sekarang menjadi Founder of Inner Tunnel Communities

Hobby : Membaca dan menulis di Social Media. Sebelumnya menulis di koran cetak di Koran berskala Nasional

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dewasa dalam Berpolitik dan Hukum Menjelang Pemilu Serentak 2024

2 Desember 2022   11:40 Diperbarui: 2 Desember 2022   11:53 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

*PERJALANAN SEJARAH KEBANGSAAN NKRI MENUJU PEMILU SERENTAK 2024*

*Kedewasaan berpolitik dan transparansi melaksanakan Aspek Hukum semakin baik*


Sejumlah Koalisi warga sipil mewakili LSM melayangkan gugatan hukum terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian karena terkait ketiadaan aturan teknis pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Kastorius  Sinaga sebagai Staf khusus bidang politik dan media Mendagri menjelaskan segala persyaratan dan tugas serta kewenangan pj kepala daerah sudah mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.

*HORIZON BARU MENUJU KEDEWASAAN*

Kisah diatas merupakan salah satu untuk membuka satu horizon baru dalam tata krama berpolitik dan melaksanakan aturan hukum di tanah air.

Pasti ada goncangan dan saling tidak bisa terima dengan keputusan yang telah diambil dalam pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Aspek politik selain aspek hukum pastilah tidak bisa dihindarkan menjelang Pilkada serentak 2024 dengan Pilpres 2024, Pileg dan Pilkadanya.

Suhu politik telah mulai naik dan tidak bisa dihindarkan dalam pesta demokrasi 2024. Masing-masing kubu ingin menang tentunya. Ini hal yang sangat wajar.

Para parpol sudah mengdeklarasikan masing-masing Capres dan Cawapres sudah bermunculan. Parpol Gerindra dengan capres Prabowo. Parpol Nasdem dengan capres Anies. PSI dengan Ganjar dan Yenny Wahid.

*SEGARNYA HUMOR POLITIK*


HUMOR POLITIK ala Jokowi mulai muncul yang diharapkan dapat mengurangi ketegangan politik dan mencairkan suasana politik yang bisa panas dari berbagai kepentingan para parpol yang mau berkoalisi.

Gaya komunikasi politik yang langsung dan tersamar ikut memeriahkan pesta demokrasi 2024

Pak Jokowi sudah mulai memberikan petunjuk (hints) yang halus dengan menyebut yang pantas jadi capres adalah rambut putih dan wajah berkerut karena sudah punya bukti bekerja.

Ada menyebut ini Prabowo. Ada Ganjar. Banyak karikatur dan foto yang sudah direkayasa muncul dengan berbagai wajah capres yang dimaksud oleh Jokowi.


*SEMAKIN DEWASA DALAM LAW ENFORCEMENT*

Tentu gugatan hukum ke pak Jokowi dan Pak Tito melalui PTUN merupakan salah satu awal cara berkomunikasi yang bisa santun atau tidak santun. Ini pilihan.

Namun yang jelas kedua belah pihak telah memberikan ruang yang besar untuk mau memberikan contoh kepada rakyat Indonesia dan negara-negara maju lainnya sebagai asal demokrasi bahwa pelaksanaan demokrasi dan law enforcement di Indonesia digalakkan. Rakyat bisa belajar menjadi dewasa dalam berpolitik dan semakin melek hukum.

Selamat pesta demokrasi di Pemilu serentak 2024

Oleh :
Gabriel Chanfarry H
Pengamat Ekonomi dan Politik
Konsultan Strategi dan Marketing
2 Desember 2022

*Lampiran*

Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Buka Suara
Kompas.com, 2 Desember 2022, 07:36 WIB

Penulis: Vitorio Mantalea
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan sejumlah koalisi warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian, terkait ketiadaan aturan teknis pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah.

Staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga menyebut bahwa Kemendagri menghargai hak konstitusional warga masyarakat, baik individual maupun secara kelompok seperti lembaga swadaya masyarakat, yang menggugat ke PTUN soal hal ini.

"Jadi kalau teman-teman LSM tidak atau belum puas dan menggugat ya silakan. Kami (Kemendagri) siap menghadapi. Negara kita adalah negara hukum," ujar Kastorius kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022) malam.

Kemendagri merasa telah berlaku sesuai prosedur. Sebab, penunjukan pj kepala daerah, sekalipun dalam jumlah yang banyak, adalah perintah UU Pilkada sebagai akibat diserentakkannya pilkada ke tahun 2024.

Kastorius mengatakan, segala persyaratan dan tugas serta kewenangan pj kepala daerah mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.

Ia juga merasa bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Kemendagri membuat aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah, sebagaimana dalam gugatan warga sipil ke PTUN.

"Sebenarnya amar putusan MK tidak ada mewajibkan, mengharuskan atau memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan teknis dalam bentuk PP (peraturan pemerintah);tentang pengangkatan pj (kepala daerah)," ujar Kasto.

"Yang ada adalah bahwa MK di dalam materi pertimbangan terhadap amar putusan MK menganjurkan agar proses penunjukan pj (kepala daerah) memperhatikan aspek partisipasi, transparansi dan akuntabilitas," katanya lagi.

Pelaksana Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kemendagri mengklaim bahwa aspek-aspek itu telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah.

Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan tiga kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).

Proses ini berlangsung transparan, partisipatif, dan diapresiasi banyak pihak sebagai proses yang akuntabel dan berbobot," ujar Kastorius.

Sebelumnya diberitakan, Presiden dan Mendagri digugat lewat perkara bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT ke PTUN Jakarta oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo. Ada pula nama cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf dalam daftar penggugat.

Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Di sisi lain, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito Karnavian pada 12 Mei-25 November 2022, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Di sisi lain, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito Karnavian pada 12 Mei-25 November 2022, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah.

Namun, Kastorius menyebutkan bahwa Kemendagri telah menjawab Ombudsman RI sebelum tenggat, dan sudah menjelaskan sudut pandang mereka yang meyakini bahwa malaadministrasi itu tidak terbukti.

*Lampiran lainnya*

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/07361251/jokowi-dan-mendagri-digugat-ke-ptun-terkait-pengangkatan-pj-kepala-daerah?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun