Sengketa Hukum
Merupakan suatu sengketa dimana ada suatu negara yang mendasarkan sengketanya atau tuntutannya atas ketentuan yang ada dalam perjanjian yang telah diakui oleh hukum internasional yang telah disepakati sebelumnya. keputusan yang diambil dengan cara ini bersifat memaksa kedaulata negara yang bersengketa. Karena keputusan yang diambil didasari atas prinsip hukum internasional.
Beberapa penyebab dari terjadinya sengketa internasional, yakni:
- Terorisme
- Rezim yang telah berlaku di negara tersebut
- Budaya
- Wilayah Teritorial
- Intervensi suatu negara terhadap kedaulatan negara lainnya.
Dan apabila hal-hal tersebut terjadi, banyak hal yang harus dilakukan suatu negara dalam menanggapi dan menyelesaikannya. Upaya yang dilakukan oleh negara ini tentunya memiliki tujuan yakni untuk menciptakan hubungan yang lebih baik dengan negara lain dan membangun perdamaian dan keamanan internasional yang lebih baik lagi. Ada 2 cara dalam menyelesaikan masalah sengketa internasional yang dapat dilakukan oleh negara terkait, yakni:
- Penyelesaian dengan cara diplomatikÂ
Negosiasi
Cara ini merupakan cara yang paling basic (dasar) yang sudah digunakan sejak dahulu kala. Penyelesaian dengan cara ini dilakukan secara langsung tanpa apanya publitas/perhatian publik oleh para pihak bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan pihak ketiga. Mereka saling bertukar pendapat guna mencapai penyelesaian secara damai. Namun,dibalik itu semua tentunya ada kekurangannya yaitu:
- Seringkali ada kesenjangan kedudukan antar dua pihak antara pihak yang kuat dan yang lemah.
- Negosiasi juga terkadang memakan waktu yang cukup lama.
Tak hanya dampak negatif, adapula dampak positif dari penyelesaian dengan cara negosiasi:
- Pihak yang bersangkutan secara pribadi yang melakukan negosiasi secara langsung dengan pihak lain.
- Pihak yang berwenang memiliki kebebasan dalam menentukan penyelesaiannya yang dilakukan atas dasar kesepakatan.
- Pihak dapat mengawasi dan memantau secara keseluruhan prosedur penyelesaian sengketa.
- Negosiasi dilakukan dengan cara tertutup srhingga dapat menghindari perhatian publik didalam negara.
- Pihak dapat berupaya mencari jalan tengah atau penyelesaiannya sendiri yang dapat diterima dan memuaskan para pihak. Dan diupayakan untuk kemenangan atas setiap pihak yang terlibat.
Mediasi
Cara ini tentunya melibatkan orang ketiga yang disebut mediator. Bisa berupa negara lain, organisasi internasional (PBB) dan individu (ilmuwan,ahli hukum dan politikus). Tujuannya adalah menggiringnya kearah negosiasi dan ikut berperan dalam proses negosiasi.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah salah satu cara menyelesaikan sengketa internasional dengan melibatkan orang ketiga (intervensi) oleh suatu komisi yang dibentuk oleh beberapa pihak dengan tidak memihak atau netral. Â Yang terdiri dari dua tahap yakni tertulis dan lisan.