Mohon tunggu...
Gabriel Audita Salsabila
Gabriel Audita Salsabila Mohon Tunggu... Freelancer - college student

;)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Sengketa di Balik Hubungan Internasional

19 Maret 2020   20:53 Diperbarui: 19 Maret 2020   20:48 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap hubungan-hubungan yang dijalin dan diadakan antar negara, negara-individu, ataupun hubungan antara negara dengan organisasi internasional tidaklah selalu terjalin dengan baik. Seringkali juga muncul sengketa diantara mereka. 

Sengketa Internasional itu sendiri adalah suatu bentuk perselisihan  antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau bahkan diingkari oleh pihak lainnya. Banyak faktor yang dapat menimbulkan adanya sengketa internasional. Seperti contohnya:

-Sumber Daya Alam yang ada disebuah negara,

-Perbatasan wilayah,

-Kerusakan lingkungan, perdagangan (ekonomi),

-Kesalahpahaman terhadap suatu hal,

-Pelanggaran hukum/perjanjian internasional

-Perselisihan antar dua negara mengenai pendirian suatu hal. 

Sengekata Internasional itu dapat dibagi menjadi 2 jenis dan macam,yaitu:

Sengketa Politik

Merupakan suatu sengketa ketika suatu negara telah mendasarkan sebuah tuntutan atas suatu pertimbangan yurisdiksi atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Penyelesaiannya adalah dengan cara politik. Keputusan yang diambil berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang terkait (bersengketa).

Sengketa Hukum

Merupakan suatu sengketa dimana ada suatu negara yang mendasarkan sengketanya atau tuntutannya atas ketentuan yang ada dalam perjanjian yang telah diakui oleh hukum internasional yang telah disepakati sebelumnya. keputusan yang diambil dengan cara ini bersifat memaksa kedaulata negara yang bersengketa. Karena keputusan yang diambil didasari atas prinsip hukum internasional.

Beberapa penyebab dari terjadinya sengketa internasional, yakni:

  • Terorisme
  • Rezim yang telah berlaku di negara tersebut
  • Budaya
  • Wilayah Teritorial
  • Intervensi suatu negara terhadap kedaulatan negara lainnya.

Dan apabila hal-hal tersebut terjadi, banyak hal yang harus dilakukan suatu negara dalam menanggapi dan menyelesaikannya. Upaya yang dilakukan oleh negara ini tentunya memiliki tujuan yakni untuk menciptakan hubungan yang lebih baik dengan negara lain dan membangun perdamaian dan keamanan internasional yang lebih baik lagi. Ada 2 cara dalam menyelesaikan masalah sengketa internasional yang dapat dilakukan oleh negara terkait, yakni:

  1. Penyelesaian dengan cara diplomatik 

Negosiasi

Cara ini merupakan cara yang paling basic (dasar) yang sudah digunakan sejak dahulu kala. Penyelesaian dengan cara ini dilakukan secara langsung tanpa apanya publitas/perhatian publik oleh para pihak bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan pihak ketiga. Mereka saling bertukar pendapat guna mencapai penyelesaian secara damai. Namun,dibalik itu semua tentunya ada kekurangannya yaitu:

  • Seringkali ada kesenjangan kedudukan antar dua pihak antara pihak yang kuat dan yang lemah.
  • Negosiasi juga terkadang memakan waktu yang cukup lama.

Tak hanya dampak negatif, adapula dampak positif dari penyelesaian dengan cara negosiasi:

  • Pihak yang bersangkutan secara pribadi yang melakukan negosiasi secara langsung dengan pihak lain.
  • Pihak yang berwenang memiliki kebebasan dalam menentukan penyelesaiannya yang dilakukan atas dasar kesepakatan.
  • Pihak dapat mengawasi dan memantau secara keseluruhan prosedur penyelesaian sengketa.
  • Negosiasi dilakukan dengan cara tertutup srhingga dapat menghindari perhatian publik didalam negara.
  • Pihak dapat berupaya mencari jalan tengah atau penyelesaiannya sendiri yang dapat diterima dan memuaskan para pihak. Dan diupayakan untuk kemenangan atas setiap pihak yang terlibat.

Mediasi

Cara ini tentunya melibatkan orang ketiga yang disebut mediator. Bisa berupa negara lain, organisasi internasional (PBB) dan individu (ilmuwan,ahli hukum dan politikus). Tujuannya adalah menggiringnya kearah negosiasi dan ikut berperan dalam proses negosiasi.

Konsiliasi

Konsiliasi adalah salah satu cara menyelesaikan sengketa internasional dengan melibatkan orang ketiga (intervensi) oleh suatu komisi yang dibentuk oleh beberapa pihak dengan tidak memihak atau netral.  Yang terdiri dari dua tahap yakni tertulis dan lisan.

Abritase

Abrtitase adalah penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang bersifat netral yang kemudian mengeluarkan suatu tanggapan keputusan yang bersifat mengikat. Mereka juga yang memutuskan penyelesaian suatu sengketa yang didasarkan pada kepantasan suatu negara untuk menerimanya.

Berikut adalah pemaparan mengenai cara-cara penyelesaian sengketa internasional yang terjadi dibalik indanya setiap hubungan internasional antar-negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun