Sebagaimana tertulis dalam pasal 48 Undang undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, tanggung jawab pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan serta penanganan terhadap dampak perubahan iklim ada pada setiap orang yang melakukan usaha budidaya pertanian.
Bentuk tanggung jawab tersebut dalam bentuk kewajiban untuk melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
Agar mampu berkontribusi dalam mendukung resiliensi perkebunan maka pelaku utama dan pelaku usaha tentu harus memiliki kemampuan baik manajerial, kewirausahaan dan teknis agar usaha tani yang dilaksanakan dapat berdaya saing dan berkelanjutan.
Secara simultan untuk dapat menjawab tantangan-tantangan yang ada, perlu dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan melalui pendampingan oleh pihak-pihak terkait.
Langkah awal yang dapat dilakukan adalah melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan kelembagaan petani. Tentu terdapat kebutuhan yang berbeda baik informasi budidaya, pasar maupun inovasi teknologi yang dibutuhkan.
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan introduksi inovasi teknologi yang diperlukan, mengembangkan jejaring dan kemitraan kelembagaan petani serta melakukan evaluasi berkala untuk melihat sejauh mana upaya yang dilakukan dapat menjawab kebutuhan kelompok tani.
Pembinaan dan pendampingan kelembagaan petani perlu dilakukan secara berkesinambungan agar proses transformasi pola pikir petani dalam menerapkan Good Agricultural Practices dapat berjalan baik sehingga mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan maupun kesejahteraan petani.
Guna meningkatkan kompetensi dan merangkul generasi muda agar mau berperan serta aktif dalam kegiatan budidaya tanaman, Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak memberikan kontribusi dengan memfasilitasi kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi kelembagaan petani perkebunan.
Beberapa kegiatan yang diikuti oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani diantaranya pengembangan kawasan desa perkebunan organik, melatih petani dalam memperbanyak agens pengendali hayati, melatih petani dalam melakukan pengendalian hama penyakit melalui bimbingan teknis, demonstrasi plot, serta membentuk dan melatih regu-regu proteksi kelompok tani perkebunan di wilayah kerja BPTP Pontianak khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai dengan filosofi “pendampingan”, kegiatan-kegiatan tersebut dilaksankan untuk melakukan penguatan dan menggugah kesadaran kelompok tani dalam melakukan usaha budidaya tanaman yang baik, menumbuhkan inisiatif lokal, meningkatkan peran dan partisipasi dan serta keberlanjutan usaha.