Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemda juga tidak diperkenankan menarik restribusi dan Izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten/kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Semoga bermanfaat :)
sumber:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6666/Tunggakan-Pajak-UKM-akan-Diakumulasi
http://www.caraijo.com/2014/01/manfaat-membayar-pajak-untuk-usaha-kecil-menengah.html
http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/04/bayar-pajak-penghasilan-final-1-ukm.html
https://www.facebook.com/hipmikindo.dpc.sukabumi/posts/1545847882298540
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H