Mohon tunggu...
Money

Hindari Pajak UKM? Mari Berpikir Ulang

13 Juni 2016   17:08 Diperbarui: 13 Juni 2016   17:35 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pengusaha mikro hanya perlu mengisi satu lembar formulir dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pemda juga tidak diperkenankan menarik restribusi dan Izin hanya bisa diterbitkan oleh kabupaten/kota dan harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Semoga bermanfaat :)

sumber:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013

http://www.kemenperin.go.id/artikel/6666/Tunggakan-Pajak-UKM-akan-Diakumulasi

http://www.caraijo.com/2014/01/manfaat-membayar-pajak-untuk-usaha-kecil-menengah.html

http://ekstensifikasi423.blogspot.co.id/2014/04/bayar-pajak-penghasilan-final-1-ukm.html

https://www.facebook.com/hipmikindo.dpc.sukabumi/posts/1545847882298540

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun