Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu

17 Desember 2022   17:38 Diperbarui: 17 Desember 2022   18:00 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : repbublika.com

Partai Ummat yang merupakan partai besutan Amien Rais secara resmi melayangkan gugatan atas penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan peserta pemilu. Berdasarkan penetapan peserta pemlu 2024, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi partai politik peserta pemilu.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Kami sudah mulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024." Ujar Denny saat jumpa pers di kantor Bawaslu RI.

Denny juga menyatakan bahwa Partai Ummat tidak terima atas keputusan KPU dan menilai bahwa keputusan yang diambil KPU dengan tidak meloloskan Partai Ummat adalah sebuah tindakan keliru.

"dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos." Tambah Denny.

Partai Ummat akan menanti langkah berikutnya yang akan diambil Bawaslu, dan memprediksi bahwa Bawaslu akan melakukan gelar ajudikasi untuk Partai Ummat dan KPU pada pekan depan.

Berdasarkan pernyataan KPU bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah gagal  menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Sesungguhnya terdapat sembilan partai politik baru ataupun non parlemen yang akan mengikuti pemilu 2024 mendatang, tetapi hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos.

Amien Rais yang menjabat sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Ummat menyampaikan bahwa ia merasa perlakuan yang tidak adil dari KPU di NTT dan Sulawesi Utara karena mempersulit pihaknya untuk melakukan proses verifikasi faktual.

"Kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti bukti kesaksian tertulis dan bukti digital telah kami miliki." Jelas Amien.

Gugatan yang akan disampaikan Partai Ummat akan diajukan dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam tiga hari kedepan, kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu tentu disertai dengan dokumen, bukti, kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan Partai Ummat layak dijadikan peserta pemilu 2024." Ungkap Denny.

Sebelumnya KPU sudah menetapkan 17 parpol yang akan mengikuti pemilihan serentak pada tahun 2024, dan diatara 8 adalah partai baru ataupun partai non parlemen. Kedelapan partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun