Gugatan yang akan disampaikan Partai Ummat akan diajukan dalam waktu dekat.
"Insyaallah dalam tiga hari kedepan, kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu tentu disertai dengan dokumen, bukti, kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan Partai Ummat layak dijadikan peserta pemilu 2024." Ungkap Denny.
Sebelumnya KPU sudah menetapkan 17 parpol yang akan mengikuti pemilihan serentak pada tahun 2024, dan diatara 8 adalah partai baru ataupun partai non parlemen. Kedelapan partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!