Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Refleksi Hari Anti Korupsi: Selamatkan Indonesia, Mari Putus Mata Rantai Korupsi!

11 Desember 2022   14:44 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:16 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bedasarkan data 2021 yang dilaporkan, KPK telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 46,5 triliun dan mengembalikan uang negara Rp 2,6 triliun dari penangkapan kasus korupsi.

Sekitar 139 tersangka pada tahun 2021 telah diusut, 119 penyelidikan, 109 penyidikan, 88 penuntutan, 85 kasus ikrah, 89 eksekusi.

Melihat dari data tersebut tentu berpotensi pada tahun 2022 yang belum terlaporkan lebih besar. Sebab, kasus korupsi seperti air yang mengalir ke tempat lebih rendah, tidak berhenti jika tidak diputus mata rantainya.

Penulis menilai demikian bukan karena putus asa akibat menjamurnya praktik korupsi yang mengakar dan sulit disikat habis oleh KPK. Namun juga hal ini seakan sudah menjadi budaya baik dari kalangan bawah kelas pemerintahan, bahkan yang menjadi wakil rakyat di anggota dewan.

Sebagaimana sederhana masyarakat yang ingin membuat surat keterangan di wilayah RT, RW, ataupun tingkat kelurahan, tentu masyarakat merasakan adanya iuran atau pembayaran yang sebenarnya bukan menjadi kewajiban.

Kalau tidak percaya, boleh tengok dan resapi sendiri bagaimana praktik korupsi sudah mengakar dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis sulit membayangkan bagaimana praktik tersebut dilaksanakan oleh para wakil rakyat ataupun pekerja pemerintahan.

Penulis membaca Buku "Paradoks Indonesia dan Solusinya" terenyuh oleh kasus robohnya jembatan Kutai Negara tahun 2011 yang tidak ada gempa namun disinyalir biaya pembangunan tersebut dikorupsi.

Bayangkan jika itu menelan korban jiwa, masyarakat yang menggunakan itu dalam keadaan bahaya. Padahal, anggaran tersebut sudah terkumpul juga dari rakyat.

Penulis membayangkan jika, praktik seperti ini tidak hanya terjadi pada 1-2 kasus, namun justru 80 persen dari proyek untuk rakyat.

Buku yang ditulis Prabowo Subianto ini juga menjabarkan terdapat kasus ambruknya gedung Pemerintah Daerah Kota Depok tahun 207 yang secara pembangunan juga diisukan terkorupsi anggaran untuk bangunan.

Memberantas korupsi tidak semudah menyerahkan kepada institusi KPK untuk menangkapi koruptor belaka. Namun menjadi tugas kita sebagai masyarakat, terutama yang memang punya tanggung jawab untuk menuntaskan dan menindak.

Mata rantai korupsi harus segera dipotong agar tidak menjadi kanker kehidupan bernegara dan bermasyarakat demi keuntungan sepihak atau dua pihak.

Sebagaimana kita bergerak, kita tentu harus memberikan contoh. Ing ngarso sung tulodo, di depan memberikan contoh. Minimal dari diri kita yang bebas dari praktik korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun