Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melirik Hakim Sudrajat Dimyati yang Ditangkap KPK, Rakyat Harus Percaya Sama Siapa?

21 Oktober 2022   12:39 Diperbarui: 21 Oktober 2022   12:42 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terbongkarnya kasus suap yang melibatkan hakim agung, Sudrajat Dimyati menambah daftar hitam kepercayaan publik terkait penegak hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari usaha memenangkan putusan untuk memailitkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana, walaupun kondisi sesungguhnya KSP tersebut dalam keadaan sehat.

Mahfud MD menjelaskan, bahwa ini adalah modus baru, dimana sekelompok anggota KSP melakukan laporan ke pengadilan dengan tujuan penyalahgunaan. Meskipun berkali kali ditolak, tetapi pada tingkat Mahkamah Agung, Koperasi Intidana dinyatakan pailit.

Tercatat koperasi Intidana memiliki aset sekitar 950 miliar dengan anggota berjumlah 3.800 orang. 10 dari 3.800 anggota tersebut, diduga melakukan persekongkolan untuk memailitkan koperasi Intidana dengan tudingan pengurus koperasi melakukan kecurangan. Ketika koperasi sudah dinyatakan pailit, aset yang dimilikinya dirampas dan diserahkan kepada kurator.

Sebelum Mahkamah Agung menyatakan koperasi Intidana pailit, sudah delapan kali gugatan pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ditolak. Saat kasus tersebut naik ke tingkat akhir, MA mengeluarkan putusan bahwa koperasi Intidana pailit.

KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang dari swasta dan 6 orang yang berasal dari Mahkamah Agung, termasuk Sudrajat Dimyati yang diduga memperoleh suap sebesar 800 juta.

Tersangka lain yang terjerat pada kasus ini adalah Elly Tri Pangestu yang menjabat sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie yang merupakan PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Meskipun ini bukan korupsi pertama di lembaga yang sejatinya bertugas sebagai pengadilan kasasi untuk memastikan semua hukum diterapkan secara adil dan benar, tetapi ini menjadi sejarah buruk. Sudrajat Dimyati menjadi hakim agung pertama yang terrtangkap tangan KPK dengan barang bukti 205 ribu dolar Singapura dan 50 juta rupiah.

Sebelumnya publik pernah diguncang kasus korupsi yang terjadi di MA seperti pada kasus korupsi reboisasi hutan di Kalimantan yang menjerat adik presiden ke-2 Soeharo, yakni Probosutedjo pada tahun 2004 dengan kerugian negara sebesar 100 miliar rupiah dan menjadi kasus korupsi pertama MA yang ditangani KPK.

Kemudian kasus suap pada perkara penipuan yang melibatkan Djodi Supratman, yang menjabat Staf Badan Pendidikan. Ia menerima uang dari Mario Cornelip Bernado, anak buah pengacara Hotma Sitompul.

Tahun 2019, Sekretaris Jenderal MA Nurhadi suap dan gratifikasi yang terjadi pada perkara PT. Multicon Indrajaya Terminal dengan nominal mencapai 46 miliar rupiah. Tidak mengherankan jika Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjulukinya sebagai 'dark prince of injustice' lantaran begitu besar pengaruhnya dalam mengurus perkara di MA.

Dan terbaru, kasus yang melibatkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati pada perkara memailitkan koperasi Intidana.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan yang seharusnya memberikan putusan seadil-adilnya untuk melakukan bersih bersih. Ketika lembaga setingkat MA tejerat kasus korupsi yang semestinya mereka berantas, tidak mengherankan apabila kepercayaan masyarakat kepada instansi penegak hukum semakin berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun