Tahun 2019, Sekretaris Jenderal MA Nurhadi suap dan gratifikasi yang terjadi pada perkara PT. Multicon Indrajaya Terminal dengan nominal mencapai 46 miliar rupiah. Tidak mengherankan jika Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjulukinya sebagai 'dark prince of injustice' lantaran begitu besar pengaruhnya dalam mengurus perkara di MA.
Dan terbaru, kasus yang melibatkan Hakim Agung, Sudrajat Dimyati pada perkara memailitkan koperasi Intidana.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan yang seharusnya memberikan putusan seadil-adilnya untuk melakukan bersih bersih. Ketika lembaga setingkat MA tejerat kasus korupsi yang semestinya mereka berantas, tidak mengherankan apabila kepercayaan masyarakat kepada instansi penegak hukum semakin berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H