Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Satu demi satu fakta mengenai peristiwa "polisi bunuh polisi" ini mulai terungkap ke publik.Â
Tersangka utama, Ferdy Sambo juga baru saja menjalani dakwaan atas pembunuhan berencana kepada anak buahnya itu pada (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satunya yang diungkapkan oleh jaksa dalam dakwaan tersebut adalah soal penembakkan yang melibatkan Bharada Richard Eliezer (RE atau E). Sambo diduga ikut menembakkan pistol untuk membunuh Yosua, setelah penembakkan yang dilakukan oleh RE.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7/2022) yang lalu. Yang merupakan rumah dari Ferdy Sambo sendiri, saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Dalam pembacaan dakwaannya, kaksa mengungkapkan jika pada awalnya penembakkan tersebut dilakukan oleh RE ke arah Yosua sebanyak 3-4 kali tembakkan. Saat itu Yosua masih bergerak dan merasakan kesakitan atas tembakkan yang dilakukan oleh RE.
Namun, jaksa melanjutkan, tewasnya Yosua diduga akibat tembakkan yang dilakukan oleh Sambo. Tersangka Ferdy Sambo itu ternyata menembakkan ke arah kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan Yosua meninggal dunia.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ungkap Jaksa, dikutip dari news.detik.com (18/10/2022).
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Ferdy Sambo minta hancurkan CCTVÂ
Fakta lainnya dalam kasus Ferdy Sambo ini adalah soal CCTV. Sambo diketahui sempat marah kepada anak buahnya soal CCTV yang diserahkan oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.