Perjalanan PT Aldevco:
Perjalanan PT Aldevco tidak mudah. Sebagaimana dalam bisnis lainnya, lika liku bisnis, perjalanan yang terjal dan terkadang menikung dengan tajam, semuanya dilalui oleh PT Aldevco dengan tidak mudah. ARS mengembangkan PT Aldevco tidak dalam satu malam. Melainkan dalam perjalanan waktu dan proses bisnis yang panjang. Gedung dan aset yang dimiliki oleh PT Aldevco diperoleh tidak kurang dari satu dekade.
Masalah muncul ketika ARS meninggal dunia pada 7 Juni 2014. Berulang kali para ahli waris dari ARS meminta Direksi maupun Komisaris PT Aldevco untuk mengadakan RUPSLB, namun tidak berhasil. Keadaan ini kuasa hukum dari ahli waris ARS mengajukan permohonan untuk mengadakan RUPSLB kepada PN Jakarta Selatan dengan register perkara No 304/Pdt.P/2016/PN Jkt Sel.
Pada 8 Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ahli waris dan menerbitkan keputusan bahwa para pemohon diizinkan untuk melaksanakan RUPSLB. Adapun agenda dari RUPSLB antara lain persetujuan, pengangkatan, dan pengesahan para ahli waris dari ARS. Agenda lainnya adalah penggantian Direksi dan Komisaris PT Aldevco, laporan keuangan perusahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Kejadian yang aneh dan mengejutkan terjadi sehari sebelum keputusan PN Jakarta Selatan justru Direksi PT Aldevco menyerahkan secara simbolik PT Aldevco kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara.
ARS dan nilai aset:
Melihat sosok ARS dari pengalamannya sebagai birokrat dalam waktu yang lama jelas bahwa jam terbangnya sudah sangat tinggi dalam birokrasi dan pengendalian organisasi. Kemudian ditambah dengan pengalamannya dalam dunia usaha yang sama, lama dan panjangnya dalam mengelola berbagai perusahaan, Â wajar jika ARS melakukan investasi dengan mendirikan PT Aldevco. Kemudian dengan mengimplementasikan langkah-langkah strategis, ARS mampu membesarkan PT Aldevco. Â
Indikasi dari kesuksesan ARS dalam mengembangkan PT Aldevco terlihat dengan aset-aset yang dimiliki oleh PT Aldevco. Â Diperkirakan seluruh aset yang dimiliki oleh PT Aldevco jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari Rp 1 trilyun. Â Wajar jika kemudian para ahli waris ARS mempunyai banyak pertanyaan akibat kejanggalan dari proses penyerahan PT Aldevco ini.
Atas dasar apa yang telah diuraikan di atas, tentu saja para ahli waris ARS tidak ragu bahkan tegas dan kukuh dalam menggugat Kementerian Keuangan RI. Dasar dari gugatan tersebut adalah karena PT Aldevco bukan milik pemerintah karena pemerintah RI tidak bisa membuktikan bahwa seluruh dana yang dipergunakan untuk mendirikan perusahaan dan seluruh aset-asetnya adalah berasal dari keuangan negara yang dikeluarkan sesuai dengan tata cara peraturan yang berlaku pada masa tersebut. Selain itu, diketahui juga bahwa penyerahan tersebut menyalahi Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 33 Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal .
Berangkat dari argumentasi dan landasan hukum yang berlaku, maka sebaiknya pemerintah meninjau kembali keputusannya untuk menerima penyerahan PT Aldevco yang penuh dengan kejanggalan. Bahkan sudah sepatutnya pemerintah menyerahkan kembali PT Aldevco dan seluruh asetnya kepada para ahli waris. Â Jika ini dilakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara, maka keputusan ini akan menunjukkan bahwa pemerintah RI sangat menghormati hukum serta hak warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H