Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Money

AR Soehoed dan PT Aldevco

1 November 2017   16:16 Diperbarui: 1 November 2017   16:37 2045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Kasus penyerahan PT Aldevco  yang diserahkan ke pemerintah, namun ditolak dan tidak bisa dibenarkan menurut para ahli waris dari AR Soehoed,  sampai hari masih   dalam proses pengadilan perdata.  Nama Abdoel Raoef Soehoed atau AR Soehoed tidak bisa dilepaskan dati PT Aluminium Development Company (Aldevco) karena memang AR Soehoed merupakan pendiri dan pemilik yang sah dari perusahaan ini.

AR Soehoed, selanjutnya disingkat menjadi ARS, yang semasa hidupnya memegang berbagai jabatan di lingkungan pemerintah  telah membuktikan profesionalismenya dalam memegang berbagai jabatan di pemerintahan  Jabatan puncak yang dipegang ARS adalah Menteri Perindustrian Republik Indonesia dari 1978-1983.  Setelah itu menjabat anggota Dewan Pertimbangan Agung selama 5 tahun dimulai dari tahun 1983.

Kepiawaian ARS semasa hidupnya juga terlihat dalam dunia usaha. Ini terlihat ketika ia memulai karirnya dengan mendirikan PT Sendi Bangunan.  Bahkan ARS pernah dipercaya pemerintah menjadi Komisaris Utama PT Aneka Tambang dan Komisaris PT Freeport Indonesia.

Akan halnya PT Aldevco, sejak 1988 sampai dengan ARS meninggal dunia adalah Direktur Utama sekaligus merupakan pemilik dari perusahaan ini.  Pendirian PT Aldevco titik kulminasi dari karir ARS dalam dunia usaha. Pendirian PT Aldevco pada 1988 bisa dilihat merupakan langkah strategis dari ARS untuk mengimplementasikan visinya dalam dunia usaha. Apalagi pada tahun yang sama, 1988, ARS tidak lagi menjabat anggota Dewan Pertimbangan Agung. Tentu saja sebagai babydari dirinya, ARS pasti sudah menyiapkan dengan matang pendirian PT Aldevco dan strategi pengembangannya.

Karir:

Dalam lingkungan pemerintahan, di antara tahun 1966-1967, ARS menjabat sebagai Penasehat Menteri Utama Industri,  Jabatan ini tidak lama dipegang olehnya.  Jabatan kemudian adalah dalam bidang Penanaman Modal Asing. Tepatnya jabatan tersebut adalah  anggota merangkap Wakil Ketua Sub Panitia Penanaman Modal Asing. Jabatan ini cukup lama dipegang oleh ARS, yaitu sekitar 1967-1973.

Pengalaman pertama dalam Penanaman Modal Asing membuat ARS melangkah ke jabatan yang strategis pada waktu itu yaitu sebagai Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.  Selama 5 tahun sejak 1973-1978.Pada saat menjabat Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada 1976 diangkat menjadi Ketua Otoritas  Asahan. Kedudukan di posisi dipegang dalam waktu yang sangat lama. Jabatan yang penting ini dipegang sampai di ujung abad ke XX, tepatnya sampai tahun 1999.

Namun yang menarik dalam perjalanan karir ARS, adalah ketika baru dua tahun menjabat Ketua Otorita Batam, pada 1978 ARS diangkat menjadi Menteri Perindustrian Republik Indonesia. Selama 5 tahun, sampai dengan 1983 ARS menduduki salah satu pos Menteri yang strategis dan penting.

Bagaimana dengan karirnya dalam sektor usaha? Ternyata tidak kalah menariknya. Selepas menjadi Menteri, pada 1983 ARS dipercaya menjadi Komisaris PT Freeport Indonesia. Jabatan ini dipegangnya sampai meninggal dunia pada 7 Juni 2014.  Selain itu, ARS pernah menjadi Komisaris PT Bank UPPINDO.  Juga menjadi Komisaris PT Aneka Tambang.

ARS juga tercatat sebagai pemilik perusahaan yang bernama PT Sendi Bangunan. Selain itu, ARS mendirikan perusahaan konsultan pertama dalam bidang reklamasi yang diberi nama PT Puri Fadjar Mandiri. Dalam perusahaan ini ARS menjadi Direktur Utama, yang belakangan menjadi Komisaris Utama. Proyek penting yang ditangani perusahaan ini adalah reklamasi proyek Pantai Puri Mutiara.

Berbekal pengalaman yang begitu banyak dan lama dalam berbagai bidang usaha, ARS pada 1988 mendirikan PT Aluminium Development Company atau PT Aldevco dengan modal yang disetor sebesar Rp. 500 juta. Suatu jumlah yang sangat besar pada waktu itu.

Perjalanan PT Aldevco:

Perjalanan PT Aldevco tidak mudah. Sebagaimana dalam bisnis lainnya, lika liku bisnis, perjalanan yang terjal dan terkadang menikung dengan tajam, semuanya dilalui oleh PT Aldevco dengan tidak mudah. ARS mengembangkan PT Aldevco tidak dalam satu malam. Melainkan dalam perjalanan waktu dan proses bisnis yang panjang. Gedung dan aset yang dimiliki oleh PT Aldevco diperoleh tidak kurang dari satu dekade.

Masalah muncul ketika ARS meninggal dunia pada 7 Juni 2014. Berulang kali para ahli waris dari ARS meminta Direksi maupun Komisaris PT Aldevco untuk mengadakan RUPSLB, namun tidak berhasil. Keadaan ini kuasa hukum dari ahli waris ARS mengajukan permohonan untuk mengadakan RUPSLB kepada PN Jakarta Selatan dengan register perkara No 304/Pdt.P/2016/PN Jkt Sel.

Pada 8 Maret 2017, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ahli waris dan menerbitkan keputusan bahwa para pemohon diizinkan untuk melaksanakan RUPSLB. Adapun agenda dari RUPSLB antara lain persetujuan, pengangkatan, dan pengesahan para ahli waris dari ARS. Agenda lainnya adalah penggantian Direksi dan Komisaris PT Aldevco, laporan keuangan perusahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Kejadian yang aneh dan mengejutkan terjadi sehari sebelum keputusan PN Jakarta Selatan justru Direksi PT Aldevco menyerahkan secara simbolik PT Aldevco kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara.

ARS dan nilai aset:

Melihat sosok ARS dari pengalamannya sebagai birokrat dalam waktu yang lama jelas bahwa jam terbangnya sudah sangat tinggi dalam birokrasi dan pengendalian organisasi. Kemudian ditambah dengan pengalamannya dalam dunia usaha yang sama, lama dan panjangnya dalam mengelola berbagai perusahaan,  wajar jika ARS melakukan investasi dengan mendirikan PT Aldevco. Kemudian dengan mengimplementasikan langkah-langkah strategis, ARS mampu membesarkan PT Aldevco.  

Indikasi dari kesuksesan ARS dalam mengembangkan PT Aldevco terlihat dengan aset-aset yang dimiliki oleh PT Aldevco.  Diperkirakan seluruh aset yang dimiliki oleh PT Aldevco jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari Rp 1 trilyun.  Wajar jika kemudian para ahli waris ARS mempunyai banyak pertanyaan akibat kejanggalan dari proses penyerahan PT Aldevco ini.

Atas dasar apa yang telah diuraikan di atas, tentu saja para ahli waris ARS tidak ragu bahkan tegas dan kukuh dalam menggugat Kementerian Keuangan RI. Dasar dari gugatan tersebut adalah karena PT Aldevco bukan milik pemerintah karena pemerintah RI tidak bisa membuktikan bahwa seluruh dana yang dipergunakan untuk mendirikan perusahaan dan seluruh aset-asetnya adalah berasal dari keuangan negara yang dikeluarkan sesuai dengan tata cara peraturan yang berlaku pada masa tersebut. Selain itu, diketahui  juga bahwa penyerahan tersebut menyalahi Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 33 Undang-Undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal .

Berangkat dari argumentasi dan landasan hukum yang berlaku, maka sebaiknya pemerintah meninjau kembali keputusannya untuk menerima penyerahan PT Aldevco yang penuh dengan kejanggalan. Bahkan sudah sepatutnya pemerintah menyerahkan kembali PT Aldevco dan seluruh asetnya kepada para ahli waris.  Jika ini dilakukan oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara, maka keputusan ini akan menunjukkan bahwa pemerintah RI sangat menghormati hukum serta hak warga negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun