Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masih tentang PT Aldevco: Antara Akta Waris Vs UU Waris

13 September 2017   17:01 Diperbarui: 13 September 2017   17:05 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara, Direktur  Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi , Kementerian Keuangan, Indra Surya mengatakan bahwa sejak didirikannya perusahaan dengan modal negara ini berstatus milik mendiang bekas Menteri Perindustrian AR Soehoed. Disini terdapat kejanggalan, karena jika benar PT Aldevco didirikan dengan modal negara, maka seharusnya nama Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia yang tertulis dalam Akta Pendirian PT Aldevco sebagai penyetor modal. 

Apalagi sebagaimana diketahui, peraturan perundang-undangan di Indonesia sama sekali tidak melarang bila sejak awal pendirian Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia mencatatkan namanya sebagai pemilik dan penyetor modal saham. Oleh karena itu wajar jika muncul pertanyaan, apakah benar PT Aldevco tersebut milik Pemerintah Republik Indonesia atau bukan?

Juga ada kejanggalan lainnya. Bila PT Aldevco didirikan dengan modal negara akan tetapi Pemerintah Republik Indonesia tidak mencantumkan namanya dan kemudian Pemerintah Republik Indonesia dengan sengaja membuat suatu kesepakatan dengan pihak lain untuk meminjam namanya agar dimunculkan sebagai pemilik dan penyetor modal saham, maka tindakan Pemerintah Republik Indonesia adalah penyesatan, penipuan, atau pemufakatan jahat yang tidak dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, kesepakatan-kesepakatan tersebut batal demi  hukum.

Jadi harus dicatat bahwa tidak ada satupun bukti yang sah secara hukum bahwa PT Aldevco adalah milik Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia. Ini terbukti dalam seluruh proses hukum sengketa kepemilikan PT Aldevco baik dalam perkara waris di Pengadilan Agama dengan register perkara No 0653/Pdt.G/2015/PAJS yang kini masih berjalan maupun perkara permohonan RUPSLB PT Aldevco dengan register perkara No 304/Pdt.P/2016/PN,Jkt.Sel yang kini telah berkekuatan hukum tetap, pihak Direksi PT Aldevco yang diwakili oleh Middyningsih ternyata tidak dapat menunjukkan satupun bukti yang sah secara hukum bahwa pendirian PT Aldevco adalah milik Pemerintah Republik Indonesia atau dana pendiriannya milik Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia.

Kalau diamati semua kejanggalan tersebut di atas,  ternyata PT Aldevco bukan milik Pemerintah Republik Indonesia. Namun demikian tetap muncul pertanyaan dasar yang mengusik para pemerhati hukum perdata khususnya yang terkait dengan ahli waris, apakah sah jika mendahulukan Akta Waris jika ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Waris? Oleh karena itu, kenapa Pemerintah Republik Indonesia mau menerima kepemilikan PT Aldevco? Ini dua pertanyaan penting dalam masalah kemelikan yang sah dari PT Aldevco.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun