Diserahkannya kepemilikan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia ternyata masih menyisakan pertanyaan. Dalam hal ini, pertanyaan utama, mengingat bertentangannya antara Akta Waris dengan UU Waris, maka seharusnya mana yang harus didahulukan?  Perlu dicatat bahwa landasan dari berpindahnya kepemilikan PT Aldevco  ke Pemerintah Republik Indonesia  karena adanya akta waris yang ditandatangani oleh AR Soehoed selaku pemegang saham mayoritas kepada Middyningsih. Keputusan akta waris ini yang ditentang oleh dua orang ahli waris karena tidak sesuai dengan UU Waris.
PT Aldevco sebagai perusahaan yang didirikan atas anjuran Presiden Soeharto adalah untuk menyalurkan produk-produk PT Inalum Dalam perjalanannya PT Aldevco (Aluminium Development Company) berkembang sehingga mempunyai aset yang cukup bernilai. Namun, tanpa setahu para ahli waris AR Soehoed, mantan Menteri Perindustrian sebagai pemegang saham mayoritas yang pada usia yang sudah sangat lanjut, 91 tahun, Â menandatangani akta wasiat dengan memberikan seluruh aset PT Aldevco ke Middyningsih. Padahal jelas sekali Middyningsih yang saat itu sudah berkeluarga tidak bisa menerima akta wasiat. Selain itu, dalam UU Waris, maksimal pemberian harta warisan adalah sepertiga dari seluruh warisan. Pemberian warisan secara keseluruhan kepada yang ditunjuk dalam akta wasiat diizinkan jika disetujui oleh semua ahli waris.
Sesungguhnya dalam kasus ini bisa dilihat terjadinya perbedaan landasan hukum yang sangat bertentangan. Karena dalam kenyataannya PT Aldevco diserahkan ke Pemerintah Republik Indonesia, kasus ini mengundang pertanyaan  dari mereka yang berminat dalam UU Waris. Tentu saja ini semua tidak lepas dari upaya dua orang ahli waris almarhum AR Soehoed yang menggugat perdata kasus ini di pengadilan.  Yang membuat kasus ini tambah menarik adalah karena terkait dengan Pemerintah Republik Indonesia yang menerima kepemilikan PT Aldevco.Â
Faktor lain yang menarik perhatian adalah disebabkan pemilik saham mayoritas sudah meninggal dunia dan kebetulan adalah mantan menteri Perindustrian. Â Kompleksitas kasus ini terlihat jelas. Hanya saja pertanyaan utama tetap, mengapa Pemerintah Republik Indonesia mau menerima kepemilikan PT Aldevco walau ini sesungguhnya bertentangan dengan UU Waris?
Akta Wasiat:
Aspek menarik dari kasus PT Aldevco adalah ketika AR Soehoed selaku pemegang saham mayoritas menandatangani suatu Akta Wasiat. Dalam Akta Wasiat No 4 tertanggal 20 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Mintarsih Natamirhardjah, telah menunjuk Middyningsih sebagai pelaksana wasiat mengurus penyerahan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia memakai Akta Wasiat ini sebagai landasan dalam menerima seluruh aset dari PT Aldevco.
Namun demikian, Â kalau ditelaah lebih dalam ternyata Akta Waris tersebut cacat hukum. Mengapa demikian? Dalam hal ini wasiat maupun hibah tetap harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang, yang dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam karena almarhum AR Soehoed beragama Islam. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 195 ayat 2, dinyatakan bahwa wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari dari harta warisannya kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya. Sayangnya para ahli waris tidak pernah diminta persetujuannya atas wasiat tersebut. Bahkan para ahli waris tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia .
Aspek lain lagi yang membuktikan bahwa Akta Wasiat tersebut cacat hukum karena Middyningsih sebagai pelaksana  Akta Wasiat adalah seorang wanita yang telah berkeluarga (telah menikah). Ini jelas sekali bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1006 dan 1007. Dalam Pasal 1006 dinyatakan bahwa wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampunan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.Â
Sedangkan dalam Pasal 1007, dinyatakan bahwa kepada para pelaksana wasiat dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya. Sementara itu, dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama dari setahun, terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu. Untuk hal yang terakhir ini, Middyningsih telah menguasai PT Aldevco selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan.
Bukan milik Pemerintah Republik Indonesia:
Aspek  lain yang menarik adalah soal kepemilikan PT Aldevco. Dalam penyerahan kepemilikan PT Aldevco ke Pemerintah Republik Indonesia terdapat kejanggalan-kejanggalan. Pertama, tidak ada nama Pemerintah Republik Indonesia sebagai pendiri, pemilik, maupun penyetor modal perseroan dalam Akta Pendirian maupun dalam daftar pemegang saham. Padahal dalam Pasal 48 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) ayat 1 dinyatakan bahwa  saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Artinya, yang dimaksud dalam ketentuan ini, adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya, dan Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.