Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan tentang Go-Jek dan Transportasi Berbasis Aplikasi

4 Januari 2016   17:44 Diperbarui: 4 Januari 2016   18:28 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Perhubungan yang melarang Go-Jek dan segala angkutan umum yang memakai aplikasi mengagetkan masyarakat luas terutama para pengguna angkutan tersebut. Selain itu para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi beserta keluarganya  merasa terpukul oleh keputusan Menteri Perhubungan tersebut.

Kalau diperluas, para pemangku kepentingan dalam arti luas juga terkena dampaknya, seperti para pedagang kecil yang menjajakan makanan dan minuman untuk para pengemudi angkutan umum beraplikasi .

Kebijakan yang tidak bijak adalah apa yang dilakukan oleh Ignasius Yonan sang Menteri Perhubungan. Untung sekali para pemangku kepentingan angkutan umum beraplikasi khususnya Go-Jek mengeluarkan reaksi keras antara lain melalui media sosial. Serta merta masyarakat mendukung para pengemudi Go-Jek. Pesan-pesan keras ini ternyata didengar oleh Presiden Joko Widodo yang langsung memangggil Menteri Perhubungan. Dalam sekejap keputusan Menteri Perhubungan tentang angkutan umum berbasis aplikasi ditunda pelaksanaannya.

Dengan begitu larangan bagi beroperasinya angkutan umum berbasis aplikasi dicabut. Segenap lapisan masyarakat senang dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Yonan sang Menteri Perhubungan mendapat kecaman bertubi-tubi. Ia hanya mengatakan akan menyerahkan kepada Polri soal keamanan para pengguna angkutan umum berbasis aplikasi, khususnya Go-Jek dan yang sejenis.

Kebijakan yang tidak bijak ini telah berlalu. Semua pemangkutan kepentingan angkutan umum berbasis aplikasi senang. Mobilitas mereka terjamin. Namun tetap saja ada yang tersisa yaitu soal kebijakan yang tidak bijak.

Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita, semua pihak, terutama para pembuat kebijakan.  Artinya, dalam membuat kebijakan hendaknya lebih difikir matang-matang. Dilihat semua aspek secara komprehensif. Semua sudut dianalisis. Bahkan sebaiknya diuji coba dulu secara terbatas antara lain dengan melakukan jajak pendapat kepada para pemangku kepentingan.

Kalau ternyata harus dilakukan perbaikan, perubahan, atau adaptasi maka harus dilakukan. Jika ternyata setelah dilakukan revisi dengan mengadakan pertemuan tertutup tatap muka dengan wakil para pemangku kepentingan hasilnya positif baru dibuat kebijakannya.

Anatomi kebijakan:

Akan halnya suatu kebijakan, prinsip utama adalah untuk siapa kebijakan tersebut dibuat. Idealnya suatu kebijakan dibuat untuk kepentingan orang banyak, kebutuhan masyarakat, mendahulukan kepentingan rakyat. Ini indah di atas kertas, namun tidak mudah untuk melaksanakannya.  Dalam hal ini kebijakan untuk melarang go-jek dan angkutan umum berbasis aplikasi jelas tidak mengindahkan kaidah utama ini. Persoalan bertambah rumit karena ada peraturan-peraturan sebelumnya yang nyata-nyata tidak mencakup go-jek dan sejenisnya sebagai angkutan umum untuk masyarakat. Apalagi kalau sudah menyangkut keselamatan penumpang go-jek, ceritanya sudah lain lagi.

Hal lain yang harus dicatat adalah bahwa suatu kebijakan tidak bisa memuaskan semua pihak. Artinya, pasti ada pihak-pihak yang dirugikan. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa saja yang dirugikan? Seberapa besar kerugian tersebut? Adakah jalan keluarnya untuk meminimalkan kerugian baik dari jumlah yang dirugikan maupun kerugian ekonominya?

Dalam kasus go-jek dan angkutan umum berbasis aplikasi harus diperhatikan bagaimana nasib dan dampaknya terhadap angkutan umum yang selama ini sudah beroperasi dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, tiba-tiba mendapat saingan berupa produk substitusi yang mau tak mau akan berpengaruh terhadap penghasilan perusahaan angkutan umum tersebut? Apalagi perusahaan-perusahaan angkutan umum tersebut adalah pembayar pajak yang disiplin. Juga yang tidak kalah pentingnya adalah dampaknya terhadap karyawan yang dalam hal ini adalah pengemudi dari angkutan umum tersebut, terutama dalam penghasilan mereka? Sudah menjadi rahasia umum bahwa penghasilan mereka pas-pasan kalau tidak mau dikatakan mencukupi.

Fleksibilitas:

Idealnya ada semacam fleksibilitas dari suatu kebijakan. Sudah bisa dipastikan bahwa ini merupakan sesuatu yang tidak mungkin. Kebijakan tetap saja suatu kebijakan dari pemerintah. Kalau sudah menyangkut publik yang dikenal sebagai kebijakan publik, seyogyanya adalah mengutamakan kepentingan publik atau masyarakat.

Walaupun suatu kebijakan publik sarat dengan pendekatan politik, tetapi ada aspek-aspek lain yang patut digarisbawahi seperti aspek sosiologi dan aspek ekonomi. Sayangnya tidak semua aspek-aspek tersebut, politik, sosiologi, dan ekonomi berjalan seiring, setujuan, dan searah. Kalau sudah begini, tentu harus ditimbang dengan hati-hati, seksama, dan teliti apa yang harus menjadi basis utamanya.

Dalam kasus go jek dan angkutan umum berbasis aplikasi, nampaknya pemerintah harus duduk bersama dengan semua pemain dalam bidang ini. Tujuannya adalah mencari titik temu. Kemudian, pemerintah sudah selayaknya mengadakan pendekatan hati-ke-hati dengan para pemangku kepentingan. Sasarannya adalah mencari tahu apa yang menjadi pertimbangan utama tiap pemangku kepentingan.

Resultante dari semua ini adalah suatu kebijakan baru  yang merupakan solusi terbaik, yang kalau perlu merevisi kebijakan-kebijakan terdahulu yang bertolak belakang, berlawanan arah, dan tumpang tindih. Pada akhirnya kembali kepada pemerintahan sekarang apakah akan mendahulukan kepentingan masyarakat yang utamanya adalah masyarakat kelas eknomi bawah dalam hal go-jek dan sejenisnya. Ataukah mengedepankan kepentingan pihak-pihak lainnya. Walau begitu, pemerintah pasti akan bertindak bijak dalam mengeluarkan kebijakan baru. Kita tunggu.

 

Sumber Gambar: dari Sini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun