Sebab, diawal sudah disampaikan tentang catatan khusus yang dibuat sebagai keterangan bahwa ybs adalah pemilih itu sebagai DPTb yang jumlah surat suara yang diterimanya hanya sekian.
Misal, si Fulan pindah kota memilih dalam satu provinsi karena faktor pekerjaan atau mahasiswa. Dia pasti membawa surat keterangan dari KPU sebagai DPTb pemilih di kawasan TPS tersebut.
Untuk jadwal memilihnya tetap antara pukul 07.00 -- 12.00 WIB. Dan dia mendapatkan kertas surat suara sebanyak bisa 2 atau 3 lembar. Tergantung wakil DPRD yang akan dipilih apakah masih masuk dalam Kota asalnya atau bukan.
Nah, kebanyakannya disinilah yang terkadang sering lupa. Meski tetap mencatatnya tetapi kemungkinan kealpaan bisa terjadi. Ini dibilang bisa faktor kelelahan sehingga menjadi lupa. Dan ini manusiawi semata. Kecuali kalau itu memang disengaja.
Disaat penulisan berita acara dan rangkap lainnya, terkadang menjadi molor karena penerangan kurang maksimal. Atau salah satu anggota KPPS sakit dan perlu dibawa ke puskesmas atau rumah sakit.
Faktor kurang tidur /istirahat adalah faktor yang utama membuat petugas KPPS menjadi kelelahan. Penulis pun juga mengalaminya sehingga tanpa sadar tertidur tidak sampai setengah jam di kursi. Itu terjadi disaat penghitungan suara sedang berjalan, dan penulis minta izin rilek sejenak setelah bergantian membacakan hasil pemungutan suara.
Meskipun selesai penghitungan dan penandatanganan BA semuanya menjelang pukul 24.00 malam. Tapi faktor kelelahan yang sangat itu terasa sekali dirasakan pada tubuh.
Tentang sarapan dan makan pun kami telah menunjuk seseorang diluar petugas KPPS. Untuk minum teh dan kopi serta snek kami tunjuk tuan rumah yang kami jadikan lokasi TPS karena memiliki halaman yang lumayan luas.
Faktor ruwet selanjutnya adalah disaat penulisan Berita Acara. Banyak juga yang bersalahan dalam menulisnya. Ini bisa jadi dikarenakan faktor ketegangan. Sehingga mengakibatkan stress dan menjadi tidak konsentrasi.
Setelah selesai penghitungan surat suara di C1 Plano maka hasilnya dituliskan ke form C.1 Hologram beserta salinannya sesuai jenis Pemilu. Yang kemudian diberikan kepada para saksi dan pengawas pemilu /TPS.