Apakah ada ditanya tentang riwayat penyakit dan /atau pemeriksaan medis standar saat di puskesmas? Misal, tensi darah atau Hb darah. Beberapa puskesmas lain mungkin saja ada. Tapi di tempat Puskesmas kami hal itu tidak dilakukan. Hanya menanyakan berat badan dan golongan darah saja.
Mungkin dikarenakan banyaknya petugas KPPS yang mengurus surat sehat itu dan mengingat bisa memakan waktu cukup lama, maka pengecekan medis standar tidak dilakukan di puskesmas kami. Untuk pengurusan surat sehat di Puskesmas ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Selanjutnya, masuk kepada bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2019 ini oleh PPS beserta perwakilan KPU di kantor kelurahan.
Mulai dari pembagian C-6 atau undangan pemilih kepada warga, tata cara pelaksanaan pemilu, tentang DPTb dan DPK, kertas surat suara yang ditandatangani, sampai kepada penghitungan suara dan penulisan berita acara seperti model C-1 berhologram beserta salinannya sesuai jenis Pemilu.Â
Di sini kita bisa melihat begitu semangatnya para petugas KPPS dalam mengikuti bimtek tersebut. Terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh petugas KPPS kepada PPS dan KPU.Â
Dari  amatan penulis, sebagian besar yang hadir dalam bimtek tersebut banyak yang anggota pemula. Rata-rata usia yang hadir saat itu di dominasi usia 30-40. Untuk usia 40 ke atas lumayan banyak. Memang dibatasi jumlah yang hadir. Masing-masing TPS mengirimkan wakilnya sebanyak 2-3 orang.
Penulis pun pernah menyampaikan kepada rekan-rekan petugas KPPS lainnya saat mengambil berkas undangan C6 di kantor Lurah bahwa penyelenggaraan pileg dan pilpres serentak ini membutuhkan konsentrasi penuh dan energi besar.
Yang akan sedikit rumit dan memakan waktu lama adalah saat menulis rekap berita acara (BA) yang dimulai dari model C1 Plano ke dalam masing-masing form Model C1 hologram beserta salinannya sesuai jenis Pemilu.
Jika sumber daya manusianya handal, diperkirakan waktu tercepat selesainya bisa antara pukul 21.00 -- 22.00. Dan paling lama rata-rata antara pukul 24.00 -- 02.00 WIB.
Sebagai kuncinya adalah, sesudah pembukaan acara pemilu, kertas surat suara itu dihitung dengan teliti. Termasuk tambahan 2%. Jangan sampai ada kertas surat suara terselip dengan kertas surat suara yang sama atau dempet. Untuk diketahui, ada 5 jenis kertas surat suara yaitu pemilihan; Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.