Mohon tunggu...
Firdaus Tanjung
Firdaus Tanjung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memberi dan mengayuh dalam lingkar rantai kata

"Apabila tidak bisa berbuat baik - Jangan pernah berbuat salah" || Love for All - Hatred for None || E-mail; firdaustanjung99@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jika Menjadi Menag, Ini Langkah Mengcounter Hoaks dan Ujaran Kebencian

4 Agustus 2018   05:00 Diperbarui: 4 Agustus 2018   05:08 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemping bersama (sumber; banjarmasin.tribunnews.com)

Jika seandainya saya yang menjadi MenteriAgama, ini yang akan saya terapkan dalam program kerja untuk menangkal propaganda agitasi berupa fitnah, hoaks yang dibalut dengan ujaran kebencian SARA.

Pertama, Menerbitkan SKB 3 Menteri.

Kemenag dalam membangun uapaya itu tentu tidak melakukan sendiri dalam kementeriannya. Perlu membangunnya kerja sama antar lintas kementerian.

Disini saya akan meminta persetujuan Presiden (bila perlu) untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni ; Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), dan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam SKB 3 Menteri ini, secara garis besar memuat butir-butir antara lain :

a) Menghimbau kepada seluruh warga Negara Indonesia untuk tidak lagi mempropagandakan lewat agitasi-agitasi berupa narasi-narasi berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian dengan latar belakang SARA di lini massa media sosial.

b) Untuk mencegah hal demikian yang terdapat pada point (a), Kemenkom-Info dengan jajarannya membentuk tim khusus yang berpatroli di dunia maya untuk memantau aktivitas-aktivitas terhadap akun-akun yang menebarkan konten-konten negative yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

c) Kepada warga yang kedapatan dengan sengaja menyebarkan berita hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian dengan latar SARA dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang Undang ITE (Internet dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008.

d) Dihimbau kepada masyarakat agar berperan aktif untuk menciptakan nuansa berita yang positif di media sosial dan sekaligus dapat mengcounter berita-berita negative tersebut dengan data-data yang valid yang bersumber dari media mainstream yang resmi dan terpercaya.

e) Kemenkum & HAM harus banyak memberikan materi edukasi kepada masyarakat lewat mitra-mitra kerjanya.

f) Kepada masyarakat diminta untuk berperan aktif untuk melaporkan akun-akun yang menebarkan berita bohong (hoaks), fitnah dengan latar SARA kepada pihak yang berwajib dan /atau kepada situs / aplikasi resmi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun