Mohon tunggu...
Firdaus Tanjung
Firdaus Tanjung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memberi dan mengayuh dalam lingkar rantai kata

"Apabila tidak bisa berbuat baik - Jangan pernah berbuat salah" || Love for All - Hatred for None || E-mail; firdaustanjung99@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Harapan dan Tantangan Ruang Publik Kota Medan

30 September 2015   20:00 Diperbarui: 30 September 2015   20:37 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Walikota Medan di Jalan KApt. Maulana Lubis

Pendahuluan.
Kehadiran ruang publik untuk masyarakat perkotaan memang sudah suatu hal kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Aktifitas yang sangat padat dalam rutinitas bekerja membuat warga di kota membutuhkan suatu tempat relaksasi yang nyaman. Tidak sedikit warga mencari tempat dan ruang yang nyaman dan asri ke luar kota. Misal ke daerah pegunungan atau danau. Yang tentu saja memakan biaya yang tidak sedikit. Lain bagi warga kota yang hidupnya pas-pasan, misal buruh kerja kontrak (out sourching) yang memiliki penghasilan yang dibilang pas-pasan. Tentu mereka mencari ke tempat rekreasi yang murah meriah di dalam kota yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kota Medan merupakan salah satu kota metropolitan dan sebagai kota terbesar ke tiga di Indonesia setelah Kota Surabaya. Dengan luas 265,10 km² dengan jumlah penduduk 2,2 juta lebih. Berbagai etnis tinggal di kota ini, sehingga berbagai interaksi banyak dihasilkan dalam artian kegiatan-kegiatan pada masing-masing kultur budayanya. Sudah tentu kebutuhan RTH untuk publik sangat dibutuhkan warga.

Kota Medan memiliki beberapa ruang publik seperti Taman Ahmad Yani, Taman Teladan, Taman Beringin, Taman Gajah Mada, dan Taman Lapangan Merdeka. Menurut Walikota Medan Dzulmi Eldin, akan mentargetkan ke lima taman itu mejadi RTH dan Hutan Kota yang berskala besar di Indonesia dalam rentang waktu 4-5 tahun ke depan.

Ke lima taman tersebut masih tetap dikunjungi oleh warga dan ramai pada hari-hari libur sekolah dan hari libur nasional. Sementara RTH yang sekarang belum bisa menampung bila lonjakkan pengunjung meningkat ke RTH tersebut. Hal demikian menyebabkan kebutuhan ruang meningkat untuk mengakomodasi kepentingan lain. Semakin meningkatnya kunjungan ke RTH berdampak kepada semakin tertekannya kualitas lingkungan, bila tidak ada pengendalian dan perluasan.
Peranan Penting Ruang Terbuka Hijau (RTH).

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. RTH di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat dimana proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat.

Kota Medan memang sedang melakukan pembenahan ke arah itu. Meskipun RTH masih berkisar sekitar 12% kurang dari total wilayah, Pemko Medan masih belum bisa mencapai target realisasi 30% tersebut dalam waktu dekat. Tapi setidaknya Pemko Medan harus berani menerapkan peraturan itu sehingga nantinya 5-10 tahun yang akan datang target Kota Medan akan menjadi Green City sesuai dengan komitmen Walikota ketika itu.

Seiring dengan laju pertumbuhan pembangunan yang cukup pesat, diakui atau tidak pergeseran lahan atau alih fungsi lahan sering terjadi disini. Daerah yang seharusnya sebagai kawasan resapan air berubah menjadi area komplek perumahan dan pertokoan. Satu sisi dengan alasan untuk meningkatkan laju pendapatan daerah memang tidak salah. Tetapi disisi lain perlu juga diingatkan bahwa setiap pengembang (developer) harus bisa menyediakan lahan hijau minimal 20% dari luas area lahan keseluruhan. Begitu juga dengan ruang terbuka non hijau (RTNH) yang bisa dikombinasikan ketersediaannya 10% dengan ruang terbuka hijau.

Melihat kultur budaya yang beragam di Kota Medan ini, sudah sepantasnya Pemko Medan bisa menyerap kebutuhan RTH dan RTNH sebagai tempat interaksi warga kota. Untuk itu perlu regulasi yang jelas dan mendukung penuh aktifitas warga yang memanfaatkan ruang publik dengan nyaman dan aman.

RTH Lapangan Merdeka yang terletak di jantung kota. Berbagai aktifitas dari ragam etnis bisa memanfaatkannya. Parade budaya sering ditampilkan di kawasan tersebut disamping acara lainnya yang dikelola oleh pemerintah maupun komunitas lain. Untuk itu perlu kiranya RTH Lapangan Merdeka dijadikan lokasi yang berbasiskan pendidikan sejarah dan budaya. Mengingat Taman Lapangan Merdeka mempunyai nilai sejarah yang tinggi.

RTH Lap. Merdeka di kala malam (sumber; panduan.wisata.id)

 

 

 

 

 

RTH Lapangan Merdeka ini juga dijadikan sebagai titik Nol Kilometer Kota medan. Kawasan ini dari tahun ke tahun memang sedang dilakukan pembenahannya. RTH Lapangan Merdeka ini juga berdekatan lokasinya dengan stasiun kereta api Medan. Sehingga bagi warga yang datang dari luar kota atau Bandara Kuala Namu bisa rehat sejenak untuk sekedar rileksasi sebentar. Kawasan ini juga dilengkapi fasilitas jaringan wifi-id.

RTH Taman Ahmad Yani berjarak sekitar 2 km dari RTH Lapangan Merdeka ke arah selatan kota persisnya di Jalan Sudirman. Dikatakan Taman Ahmad Yani karena disini dibangun Patung Ahmad Yani. Disini aktifitas warga banyak menggunakannya sebagai tempat rekreasi dan relaksasi. Taman yang hijau juga memiliki tempat sarana olah raga disamping tempat aktifitas bermain anak-anak. Kebutuhan RTH disini juga didukung adanya jaringan wifi-id yang disediakan oleh Telkom. Sehingga lokasi ini bisa dikatakan sedikit ‘memanjakan’ warga. Tetapi lokasi ini tidak adanya kolam air mancur untuk membuat suasana menjadi lebih indah dan segar. Hanya vegetasi pohon dan tanaman bunga yang dominan.

 

Patung Ahmad Yani di RTH Taman Ahmad Yani (dok. pribadi)

 

RTH Ahmad Yani yang dilengkapi fasilitas wifi-id (dok. pribadi)

 

Sarana tempat bermain anak-anak di RTH Ahmad Yani (dok. pribadi)

 

Sarana olah raga di RTH AHmad Yani (dok. pribadi)

 

RTH sebagai ruang berolah raga bagi anak sekolah di RTH Ahmad Yani (dok. pribadi)

 

Untuk RTH Taman Gajah Mada yang terletak di Jalan Gajah Mada ini lebih menjurus ke taman-taman bunga dan sedikit vegetasi hutan. Disini warga menggunakannya untuk aktifitas olah raga joging serta tempat bermain anak-anak sekolah. Tidak banyak daya tarik di taman ini. Meskipun demikian warga tetap menggunakannya sebagai tempat aktifitas olah raga ringan.

 

RTH Gajah Mada sebagai tempat rekreasi dan olah raga (dok. pribadi)

 

 

 

RTH Gajah Mada sebagai interaksi sosial anak-anak (dok. pribadi)

 

Lokasi RTH Taman Beringin masih terletak di Jalan Sudirman tidak jauh dari rumah dinas Gubernur Sumut. Taman Beringin ini lebih menjurus untuk rekreasi keluarga. Di taman ini lebih banyak tempat sarana bermain anak-anak. Vegetasi hutan dan taman sangat menonjol dan bervariatif. Dikatakan Taman Beringin karena lokasi ini ada beberapa pohon beringin yang besar dan ada yang berusia ratusan tahun.

RTH Taman Beringin yang dilengkapi fasilitas air mancur sebagai kawasan rekreasi keluarga (sumber; medanbisnisdaily.com)

 

Pohon beringin ratusan tahun sehingga dijadikan nama RTH Taman Beringin (sumber; kompasiana.com)

 

 

Pernah diwacanakan bahwa kawasan ini akan dijadikan sebagai lokasi Masjid Raya di Kota Medan. Tetapi sempat ditentang oleh kelompok pemerhati lingkungan dan kalangan akademis. Sehingga wacana demikian tidak jadi diputuskan oleh Pemko Medan.

RTH Taman Teladan. Karena disini ada Stadion Teladan arena berolah raga dan lapangan sepak bola. Yang jarak dari Lapangan Merdeka sekitar 2 km. Stadion ini dikelilingi dengan vegetasi pohon-pohon serta tanaman hias. Menjadikan kawasan ini asri dan sejuk. Adapun aktifitas disini lebih banyak digunakan warga untuk olah raga joging dan bersantai. Sampai saat ini Taman Teladan berikut dengan stadionnya sedang melakukan renovasi untuk pengembangan perluasan arena stadion dan RTH.

RTH Taman Teladan sebagai tempat interaksi sosial warga dan olah raga (dok. pribadi)

 

Ke lima RTH itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Dilihat dari aspek planologi perkotaan RTH diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Keberadaan RTH memberikan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Ruang Terbuka Non Hijau.

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 31 juga diamanatkan perlunya ketentuan mengenai penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau.

Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) yaitu ruang yang secara fisik bersifat terbuka, dengan kata lain ruang yang berada di luar ruang tertutup (bangunan). Ruang terbuka yang tidak ditumbuhi tanaman tidak dapat digolongkan sebagai RTH. Yang tidak termasuk dalam kategori RTH yakni berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.

RTNH ini sebagai ruang terbuka privat atau sebagai areal parkir dan taman hias. Penyediaan taman-taman dengan pot bunga yang besar bisa membuat asri lahan RTNH disetiap area ruko dan komplek perumahan serta perkantoran.

RTH Private Komp Perumahan Cemara Asri yang dibuka umum untuk warga (dok. pribadi)

 

RTNH Komp. Perumahan Cemara Asri yang berfungsi untu lokasi parkir dan penanganan saat bencana alam (dok. pribadi)

 

Jadi RTNH dapat berfungsi sebagai :
1) Fungsi Intrinsik ;
a. Wadah bagi aktifitas sosial budaya masyarakat di wilayah kota/kawasan perkotaan
b. Wadah bagi ekspresi budaya lokal
c. Ruang bagi komunikasi warga kota
d. Ruang olah raga dan rekreasi
e. Ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian.

 

Situ/ telaga di Komp. Perum. Cemara ASri yang berfungsi sebagai kawasan resapan air hujan dan tempat berkembang biak burung bangau (dok. pribadi)

 

2) Fungsi Ekstrinsik ;
a. Estetika ; meningkatkan rasa nyaman dan keindahan kota
b. Darurat ; sebagai jalur evakuasi saat bencana alam datang dan sebagai titik berkumpul massa (assembly point).

Warga memanfaatkan fasilitas RTNH Private situ/ telaga di Komp. Perum. Cemara Asri (dok. pribadi)

 

Untuk kawasan RTNH di Kota Medan ini justru lebih menonjol dalam penampakkan sepanjang koridor kota. Hampir setiap komplek perumahan dan perumahan toko (ruko) menyediakan area RTNH. Dengan fungsi untuk areal parkir yang dikombinasi dengan taman-taman hias. Dengan demkian hal ini tidak dipersoalkan dalam pemenuhan RTNH.

Penutup.
Dalam mewujudkan Kota Medan sebagai kota metropolitan yang nyaman dan asri perlu regulasi yang jelas. Perda khusus diperlukan untuk mengatur RTH dan RTNH Publik kedepannya.

Rekomendasi penulis dari uraian artikel singkat ini adalah :
1) Tidak ada lagi pergeseran dan/atau alih fungsi lahan RTH ke pembangunan fisik lainnya.
2) Pemko Medan perlu membentuk tim khusus untuk pemeliharaan RTH dan RTNH yang bisa bekerja sama dengan pihak swasta dan/ atau warga setempat.
3) Perluasan akan RTH segera diimplementasikan dengan membuat skala prioritas pengembangannya. Untuk itu dibuat Perda Khusus.
4) Membuat memorandum of understanding (MoU) dengan badan usaha milik swasta dan juga BUMN dalam rangka menciptakan iklim Kota Medan yang nyaman, asri, sejuk, dan indah.
5) Menciptakan keamanan bagi warga yang berkunjung ke RTH dengan penempatan personil dari dinas terkait, misal Polisi Pamong Praja (Pol. PP) serta pemasangan kamera Cctv disetiap taman RTH.
6) Meninjau kembali peraturan terhadap Tata Ruang untuk RTH dan memetakan kembali kawasan mana yang tidak boleh dibangun untuk area kawasan resapan air.

Dengan demikian, warga Kota Medan dari segala lapisan bisa memanfaatkan suasana kota yang nyaman dan aman. Tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak, karena memang RTH itu gratis ditujukan untuk semua warga Kota Medan.

 

Wassalam

FIRDAUS

Sumber pustaka :
1) Badan Perencanaa Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan 2012; Laporan Draft Rencana Induk Kota Hijau Medan.
2) Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan ; Permen PU No. 12/PRT/M 2009.
3) Fahutan (Fakultas Kehutanan) IPB 1987 ; Konsepesi Pengembangan Hutan Kota.
4) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun