Â
Ke lima RTH itu bertujuan untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air. Dilihat dari aspek planologi perkotaan RTH diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat. Keberadaan RTH memberikan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.
Ruang Terbuka Non Hijau.
Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 31 juga diamanatkan perlunya ketentuan mengenai penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau.
Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) yaitu ruang yang secara fisik bersifat terbuka, dengan kata lain ruang yang berada di luar ruang tertutup (bangunan). Ruang terbuka yang tidak ditumbuhi tanaman tidak dapat digolongkan sebagai RTH. Yang tidak termasuk dalam kategori RTH yakni berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
RTNH ini sebagai ruang terbuka privat atau sebagai areal parkir dan taman hias. Penyediaan taman-taman dengan pot bunga yang besar bisa membuat asri lahan RTNH disetiap area ruko dan komplek perumahan serta perkantoran.
Â
Â