Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mau Jadi ABK ke Luar Negeri Harus Punya Tiga SKCK?

2 Juni 2024   23:55 Diperbarui: 3 Juni 2024   05:42 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul artikel di atas adalah salah satu pertanyaan dari beberapa Anggota Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) kepada Saya selaku Ketua Umum dari AP2I, yang mayoritas beranggotakan para pekerja yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap/pengangkut ikan di luar negeri.

Pertanyaan tersebut terlontar cukup banyak kepada AP2I melalui pesan di berbagai sarana komunikasi baik WhatsApp, Messenger, Instagram, dll., yang intinya kebingungan muncul di benak mereka, mengenai kewajiban mengurus atau memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut keterangan dari salah satu Anggota AP2I yang berprofesi sebagai ABK di luar negeri, pada saat dirinya bermaksud untuk melamar pekerjaan sebagai ABK di luar negeri melalui Ship Manning Agency atau Perusahaan Keagenan Awak Kapal, sesuai peraturan perusahaan, katanya, wajib melampirkan SKCK dari Polsek setempat sesuai domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ABK yang bersangkutan.

Hal di atas, menurut saya wajar adanya, mengingat setiap perusahaan pastinya ingin memastikan bahwa setiap calon ABK yang akan bekerja di luar negeri melalui perusahaannya tersebut, memiliki catatan kepolisian (rekam jejak atau catatan kriminal) yang jelas melalui kepemilikan SKCK, yang peruntukannya adalah untuk "Melamar Pekerjaan", yang kemudian SKCK tersebut disimpan oleh perusahaan sebagai arsip kantor.

Kemudian waktu melamar pekerjaan, selain diminta untuk melampirkan SKCK, juga diminta untuk melengkapi dokumen lainnya, yakni kepemilikan sertifikat Basic Safety Training (BST), Buku Pelaut dan Paspor. Lalu pada saat ABK akan mengurus pembuatan Buku Pelaut di Kantor Kesyahbandaran setempat, ABK juga dimintai beberapa persyaratan, salah satunya adalah SKCK asli, dan SKCK yang diminta pun, SKCK dengan peruntukan "Persyaratan membuat dokumen Buku Pelaut". Bukan SKCK dengan peruntukan "Melamar Pekerjaan" sebagaimana SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan.

Hal di atas pun, menurut saya wajar adanya, mengingat setiap institusi pemerintah, termasuk Kantor Kesyabandaran ingin memastikan bahwa setiap orang yang akan mengurus pembuatan Buku Pelaut, tentunya orang yang memiliki rekam jejak atau catatan kriminal yang jelas melalui kepemilikan SKCK.

Kantor Kesyahbandaran pun dalam penerbitan Buku Pelaut yang mempersyaratkan adanya SKCK untuk mengurus pembuatan Buku Pelaut bukan tanpa dasar, tetapi demi melaksanakan atau mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, khususnya ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e.

Selanjutnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Perpol 6/2023).

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perpol 6/2023, dinyatakan bahwa "(1) Penerbitan SKCK dilakukan minimal untuk keperluan: a. melamar pekerjaan; b. melanjutkan pendidikan; c. pencalonan Pejabat Publik; d. pendaftaran prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri atau Aparatur Sipil Negara; e. pengangkatan Anggota Organisasi Profesi; f. penerbitan visa; atau g. pindah kewarganegaraan. (2) Penerbitan SKCK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk 1 (satu) jenis keperluan."

Kemudian ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Perpol 6/2023 menyatakan bahwa "(1) Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagai berikut: ... e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri; ..."

Dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perpol 6/2023 menyatakan bahwa "(1) Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, untuk keperluan tingkat pusat dan luar negeri ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat ..."

Bahwa dengan melihat fenomena sebagaimana diuraikan di atas, saya pribadi dan AP2I turut memberikan saran dan pandangan, dan semoga dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan kedepan dalam tata kelola masyarakat, termasuk untuk kepentingan masyarakat yang berprofesi sebagai ABK di luar negeri, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Untuk menghindari triple biaya yang dikeluarkan oleh Calon ABK yang akan bekerja di luar negeri terkait SKCK, ada baiknya Kepolisian melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan yang bergerak di bidang keagenan awak kapal yang mengirim ABK ke luar negeri, untuk membuat peraturan perusahaan mengenai dokumen persyaratan melamar kerja sebagai ABK di luar negeri, dengan mempertimbangkan adanya Perpol 6/2023, setiap calon ABK wajib memiliki SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri, karena berkaitan dengan keperluan melamar pekerjaan, keperluan penerbitan visa, dan keperluan ke luar negeri. 
  • Kepolisian melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan selaku kementerian yang menerbitkan Buku Pelaut melalui Kantor Kesyahbaran setempat, sebagaimana Kepolisian melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengenai salah satu syarat kepengurusan SKCK adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, di mana di dalam kerja sama tersebut tertuang bahwa salah satu syarat dokumen dalam pembuatan Buku Pelaut baru bagi calon ABK yang akan bekerja di luar negeri adalah memiliki SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.
  • Kepolisian tingkat Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK untuk calon ABK yang akan bekerja di luar negeri, disarankan menerbitkan SKCK 4 (empat) rangkap. Yakni, 1 (satu) rangkap asli (untuk Pemilik/Calon ABK), dan tiga (3) rangkap legalisir. 1 (satu) rangkap SKCK legalisir diperuntukan untuk calon ABK melamar pekerjaan di perusahaan keagenan awak kapal, 1 (satu) rangkap lagi calon ABK dalam kepengurusan pembuatan dokumen Buku Pelaut baru, dan 1 (satu) rangkap terakhir dipergunakan oleh calon ABK untuk keperluan lain, misalnya saja untuk syarat mendaftar menjadi Anggota Organisasi Profesi.

Demikian kiranya dapat menjadi masukan bagi pemerintah mengenai SKCK, khususnya bagi ABK yang bekerja di luar negeri, agar mereka tidak terbebani dengan biaya-biaya yang timbul atas kebijakan pemerintah mengenai SKCK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun