Dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perpol 6/2023 menyatakan bahwa "(1) Penerbitan SKCK pada tingkat Markas Besar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, untuk keperluan tingkat pusat dan luar negeri ditandatangani oleh Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat atas nama Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat ..."
Bahwa dengan melihat fenomena sebagaimana diuraikan di atas, saya pribadi dan AP2I turut memberikan saran dan pandangan, dan semoga dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan kedepan dalam tata kelola masyarakat, termasuk untuk kepentingan masyarakat yang berprofesi sebagai ABK di luar negeri, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk menghindari triple biaya yang dikeluarkan oleh Calon ABK yang akan bekerja di luar negeri terkait SKCK, ada baiknya Kepolisian melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan yang bergerak di bidang keagenan awak kapal yang mengirim ABK ke luar negeri, untuk membuat peraturan perusahaan mengenai dokumen persyaratan melamar kerja sebagai ABK di luar negeri, dengan mempertimbangkan adanya Perpol 6/2023, setiap calon ABK wajib memiliki SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri, karena berkaitan dengan keperluan melamar pekerjaan, keperluan penerbitan visa, dan keperluan ke luar negeri.Â
- Kepolisian melakukan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan selaku kementerian yang menerbitkan Buku Pelaut melalui Kantor Kesyahbaran setempat, sebagaimana Kepolisian melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan mengenai salah satu syarat kepengurusan SKCK adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, di mana di dalam kerja sama tersebut tertuang bahwa salah satu syarat dokumen dalam pembuatan Buku Pelaut baru bagi calon ABK yang akan bekerja di luar negeri adalah memiliki SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri.
- Kepolisian tingkat Mabes Polri dalam menerbitkan SKCK untuk calon ABK yang akan bekerja di luar negeri, disarankan menerbitkan SKCK 4 (empat) rangkap. Yakni, 1 (satu) rangkap asli (untuk Pemilik/Calon ABK), dan tiga (3) rangkap legalisir. 1 (satu) rangkap SKCK legalisir diperuntukan untuk calon ABK melamar pekerjaan di perusahaan keagenan awak kapal, 1 (satu) rangkap lagi calon ABK dalam kepengurusan pembuatan dokumen Buku Pelaut baru, dan 1 (satu) rangkap terakhir dipergunakan oleh calon ABK untuk keperluan lain, misalnya saja untuk syarat mendaftar menjadi Anggota Organisasi Profesi.
Demikian kiranya dapat menjadi masukan bagi pemerintah mengenai SKCK, khususnya bagi ABK yang bekerja di luar negeri, agar mereka tidak terbebani dengan biaya-biaya yang timbul atas kebijakan pemerintah mengenai SKCK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H