karena pelaut sudah diatur tersendiri konvensinya baik oleh IMO meliputi Solas, Marpol, SCTW, SCTW-F, dll serta ILO meliputi Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 1 Tahun 2008, MLC 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016, dan Konvvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Indonesia belum meratifikasinya).Â
Segini dulu ya, anggap aja ini artikel Part I, Part II nya nanti menyusul...Â
Salam Aktivis Pelaut Kaleng-Kaleng. Hehehe.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI