http://halotki.bnp2tki.go.id/ccms/uploads/monitoring/1426473421.pdf
sebagai Tambahan, Pihak Keluarga Korban Atas Nama Karmu'i (kakak Korban) Dan Imam Syafii selaku Kuasa pendamping Sudah mendatangi Crisis Center BNP2TKI pãda hari / Tanggal Selasa, 17 maret 2015 guna meminta dalam Undang lanjut Dari hasil temuan Pengaduan tersebut Diatas agar TKI suwindari Segera DAPAT dipulangkan Dan Semua haknya Bisa didapatkan.
Sumber : Imam Syafii Paralegal TKI (FSPILN)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!