TKI ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA. LINDUNGI HAK HAK NYA!
DARI TOTAL PPTKIS 516
1. YANG MANA YANG PERUSAHAAN PENGERAH ABK?
2. APAKAH SELAIN 516 PPTKIS YANG TERDAFTAR BISA MENGERAHKAN TKI?
3. SELAIN 516 PPTKIS INI, JIKA ADA PERUSAHAAN YANG BERANGKATKAN TKI, TIDAK PUNYA IJIN PPTKIS, APAKAH BENAR BNP2TKI DAN KEMENAKER TIDAK BISA MENGAWASI?
4. APA SANKSI PERUSAHAAN YANG PAKAI SIUP DAGANG?
5. KENAPA PERUSAHAAN YANG TIDAK PUNYA IJIN PPTKIS TETAP BISA MEMBERANGKATKAN TKI?
6. KENAPA TKI DARI PERUSAHAAN YANG TIDAK PUNYA IJIN PPTKIS, BISA MENDAPATKAN KTKLN?
7. KENAPA KTKLN TKI TERNYATA BANYAK YANG TIDAK ADA ASURANSINYA?
8. BUKANNYA SYARAT KELUARNYA KTKLN ADALAH ASURANSI TKI SESUAI DENGAN KEMENAKER TENTANG ASURANSI?
9. APAKAH ADA SANKSI TERHADAP PEJABAT NEGARA ATAU PNS YANG MELANGGAR UU NO 39 2004?
10. APA YANG SALAH KETIKA ATURAN TIDAK DI LAKSANAKAN OLEH PEMRINTAH?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H