7. KENAPA KTKLN TKI TERNYATA BANYAK YANG TIDAK ADA ASURANSINYA?
8. BUKANNYA SYARAT KELUARNYA KTKLN ADALAH ASURANSI TKI SESUAI DENGAN KEMENAKER TENTANG ASURANSI?
9. APAKAH ADA SANKSI TERHADAP PEJABAT NEGARA ATAU PNS YANG MELANGGAR UU NO 39 2004?
10. APA YANG SALAH KETIKA ATURAN TIDAK DI LAKSANAKAN OLEH PEMRINTAH?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!