1. Hukum sebagai Sistem: Hart menganggap hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui pengakuan dan integrasi hukum adat, hukum positif, dan norma-norma internasional. Hal ini menciptakan kompleksitas dalam sistem hukum, di mana individu dan institusi harus navigasi di antara berbagai sumber hukum tersebut.
2. Aturan dan Praktik Sosial: Konsep Hart tentang hubungan antara aturan dan praktik sosial juga sangat relevan. Di Indonesia, penerapan hukum sering kali dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya. Misalnya, meskipun ada undang-undang yang jelas, praktik di lapangan dapat bervariasi tergantung pada nilai-nilai masyarakat setempat, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis dan realitas sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H