Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

1 November 2024   18:51 Diperbarui: 1 November 2024   18:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum sebagai Sistem: Hart menganggap hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan sekunder. Di Indonesia, perkembangan hukum dapat dilihat melalui pengakuan dan integrasi hukum adat, hukum positif, dan norma-norma internasional. Hal ini menciptakan kompleksitas dalam sistem hukum, di mana individu dan institusi harus navigasi di antara berbagai sumber hukum tersebut.

2. Aturan dan Praktik Sosial: Konsep Hart tentang hubungan antara aturan dan praktik sosial juga sangat relevan. Di Indonesia, penerapan hukum sering kali dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya. Misalnya, meskipun ada undang-undang yang jelas, praktik di lapangan dapat bervariasi tergantung pada nilai-nilai masyarakat setempat, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum yang tertulis dan realitas sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun