Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

1 November 2024   18:51 Diperbarui: 1 November 2024   18:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Birokrasi dan Rasionalitas: Weber dikenal karena konsepnya tentang birokrasi sebagai struktur organisasi yang rasional dan efisien. Birokrasi modern sering kali mengikuti model yang Weber kemukakan---hierarkis, berbasis aturan, dan dijalankan oleh staf profesional. Namun, di era modern, birokrasi yang terlalu kaku dapat menjadi tidak fleksibel, sehingga banyak organisasi berupaya mengadopsi sistem yang lebih luwes dan adaptif.

Etika Protestan dan Kapitalisme: Weber mengaitkan etika kerja Protestan dengan perkembangan kapitalisme di Barat. Meskipun era modern lebih beragam dalam hal kepercayaan dan budaya, nilai-nilai seperti kerja keras, disiplin, dan tanggung jawab tetap menjadi landasan di banyak tempat. Di sisi lain, ada kritik bahwa kapitalisme yang ekstrem dapat memicu ketimpangan sosial.

Otoritas dan Legitimasi: Weber membagi otoritas menjadi tradisional, kharismatik, dan legal-rasional. Otoritas legal-rasional, yang didasarkan pada hukum dan peraturan, adalah yang paling dominan dalam sistem modern. Di masa kini, muncul tantangan terkait kepercayaan masyarakat terhadap otoritas hukum dan pemerintahan, terutama ketika keputusan yang diambil dianggap tidak transparan atau tidak mewakili rakyat.

2. H.L.A. Hart

Teori Hukum Positif: Hart adalah tokoh utama dalam positivisme hukum, yang menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Pandangannya bahwa hukum harus dilihat sebagai serangkaian aturan yang independen dari norma moral tetap relevan. Namun, di era modern, banyak pula yang berpendapat bahwa hukum harus lebih responsif terhadap isu-isu moral seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Konsep Primary Rules dan Secondary Rules: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur pembentukan, perubahan, dan penerapan aturan primer). Pembagian ini penting untuk memahami sistem hukum di negara modern, terutama dalam hal pembentukan undang-undang dan prosedur peradilan. Di era sekarang, di mana sistem hukum dihadapkan pada masalah globalisasi, perubahan teknologi, dan pluralitas budaya, konsep aturan primer dan sekunder membantu menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas hukum.

Kritik pada Pandangan Tradisional Hukum: Hart menantang pandangan tradisional bahwa hukum selalu memerlukan sanksi. Dia menekankan bahwa hukum bisa efektif meski tanpa sanksi yang keras, selama ada penerimaan sosial. Di era saat ini, pendekatan yang lebih humanis terhadap hukum menjadi penting, termasuk dalam isu peradilan restoratif dan rehabilitasi daripada sekadar hukuman.

Analisis Berdasarkan Max Weber

1. Birokrasi dan Rasionalitas: Weber mengemukakan bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang efisien. Dalam konteks hukum di Indonesia, perkembangan sistem hukum sering kali terpengaruh oleh struktur birokrasi pemerintah. Proses legislasi dan penegakan hukum melibatkan banyak institusi yang terorganisir secara hierarkis. Namun, tantangan seperti korupsi dan kurangnya transparansi sering kali menghambat rasionalisasi proses hukum, sehingga mengurangi efektivitasnya.

2. Otoritas dan Legitimasi: Weber juga membedakan jenis-jenis otoritas, yang relevan dalam menganalisis bagaimana hukum diterima dan diimplementasikan di masyarakat. Di Indonesia, otoritas hukum sering kali berhadapan dengan norma-norma sosial dan tradisional, sehingga legitimasi hukum tidak selalu diperoleh secara otomatis. Misalnya, hukum adat masih memegang peranan penting dalam banyak komunitas, yang dapat menciptakan ketegangan dengan hukum nasional.

Analisis berdasarkan HLA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun