Mohon tunggu...
Froland Pangajow
Froland Pangajow Mohon Tunggu... Guru - Guru

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kurikulum Merdeka! Sudah Merdeka secara Yuridis atau masih Merdeka secara Sosial Budaya?

12 Januari 2023   09:03 Diperbarui: 12 Januari 2023   19:52 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Kurikulum 2006

Dalam Kurikulum 2006, kewenangan dalam penyusunan kurikulum mengacu desentralisasi sistem pendidikan Indonesia. Pemerintah telah menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang kemudian dikembangkan oleh pendidik melalui silabus berdasarkan karakteristik daerah dan lingkungan masing-masing.

10. Kurikulum 2013

Kurikulum ini lahir pada tahun 2013 yang menekankan pada pendidikan karakter dan pembentukan sikap spiritual dan sosial. Seiring waktu berjalan penilaian kompetensi sikap sosial dan spiritual dihilangkan dalam kurikulum 2013 edisi revisi pada tahun 2017. Kompetensi ini hanya diberlakukan untuk mata pelajaran agama dan PPKN.

(Sumber: https://nu.or.id/nasional/sepuluh-kurikulum-yang-pernah-dipakai-di-indonesia-YKZQ2)

11. Kurikulum Merdeka

Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang memfokuskan pada pembentukan individu yang mandiri dan merdeka dalam pemikiran dan tindakan. Kurikulum ini menekankan pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif serta keterampilan sosial dan emosional yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang berkontribusi dalam masyarakat.(www.kompasiana.com/fadiyahyonita7330/639c7592f4fbe449277f1b52/melihat-kembali-definisi-)

Pertanyaan yang muncul apakah dengan penerapan kurikulum merdeka itu sudah final? Ataukah masih ada kurikulum-kurikulum lain yang sudah ada di "daftar tunggu". Mungkin saja menunggu pergantian. Pergantian apa? Ya bisa jadi pergantian pemimpin ataukah mungkin pergantian Menteri Pendidikan.

Ketika Republik Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 satu-satunya negara yang tidak mengakuinya secara yuridis adalah negara Belanda. Agresi Belanda I dan II merupakan aksi polisionil Belanda karena menganggap Republik yang baru terbentuk saat itu bukanlah sebuah negara yang diakui secara yuridis, namun hanya diakui secara sosial budaya. Nanti pada tanggal 27 Desember 1949 barulah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia setelah penyerahan kedaulatan yang ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam.

Berkaca dari sisi ini, ketika Kurikulum Merdeka diluncurkan untuk pertama kalinya seolah-olah seperti halnya dengan sebuah "negara" yang baru terbentuk. Namun apakah Kurikulum ini sudah betul-betul merdeka secara Yuridis ataukah masih berstatus merdeka secara sosial budaya, yang kemungkinan besar akan mengalami "aksi-aksi polisionil" dari pihak-pihak tertentu?

Mungkin pertanyaan ini tidak dituliskan di spanduk-spanduk yang ikut meramaikan pilkada atau pilpres, namun ini banyak dicerna di kepala setiap pemerhati pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun