Mohon tunggu...
Frizka KurniaRahman
Frizka KurniaRahman Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

saya mahasiswa unand ilmu sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas

9 Oktober 2024   16:10 Diperbarui: 9 Oktober 2024   16:49 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebenarnya, penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan orang lain. Namun, orang sering melihat mereka dengan cara yang berbeda dan melihat mereka sebelah mata. Ini adalah cara untuk mendukung penyandang disabilitas untuk terus berkarya dengan menghindari diskriminasi dan memberikan semua orang kesempatan yang sama dalam bermasyarakat.

Penyandang disabilitas masih sering di diskriminasi di tempat kerja.Hak penyandang disabilitas untuk memiliki kemandirian dipandang sebagai aturan formal.Wuri Handayani adalah contoh nyata diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ketika dia ditolak pendaftaran CPNS karena cacat fisiknya.Sementara itu, lebih banyak pekerjaan yang tersedia bagi penyandang disabilitas ditemukan di sektor pelayanan, jasa, dan ritel daripada di sektor industri. "Rendahnya partisipasi di sektor industri, dipengaruhi oleh beberapa masalah seperti tidak tersedianya aksesibilitas di lingkungan kerja, kesenjangan sosial, dan pelatihan pendidikan yang tidak inklusif." Namun, kata Menaker, ada peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi di dunia kerja di tengah kondisi ketenagakerjaan yang sulit.

1. diskriminasi

Penyandang disabilitas masih menghadapi diskriminasi di tempat kerja. Perusahaan mungkin menolak untuk mempekerjakan penyandang disabilitas karena khawatir tentang kinerja mereka atau biaya akomodasi yang diperlukan.

2. Kurangnya Akses

                Penyandang disabilitas tidak dapat mengakses banyak tempat kerja. Ini mungkin termasuk tantangan fisik seperti tangga atau pintu yang terlalu kecil, serta tantangan komunikasi seperti kurangnya materi tertulis yang dapat diakses.

3. Kurangnya Kesadaran

 Beberapa pengusaha mungkin tidak tahu tentang kemampuan dan keterampilan penyandang disabilitas. Selain itu, mereka mungkin tidak tahu tentang program atau layanan yang dapat membantu mereka mendukung dan mempekerjakan penyandang disabilitas.

4. Kurangnya Keterampilan

                Beberapa penyandang disabilitas mungkin tidak memiliki pengalaman atau keterampilan yang diperlukan untuk posisi tertentu. Hal ini mungkin disebabkan oleh kendala yang mereka hadapi dalam pendidikan dan pelatihan mereka.

Selain itu, pemerintah dan perusahaan dapat bekerja sama untuk meningkatkan aksesibilitas tempat kerja bagi penyandang disabilitas. Menghilangkan hambatan fisik dan komunikasi adalah salah satu contohnya.

Pemerintah dan organisasi disabilitas dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran pengusaha tentang kemampuan dan keterampilan orang dengan disabilitas. Mereka juga dapat mendidik pengusaha tentang program dan layanan yang dapat membantu mereka mempekerjakan dan mendukung orang dengan disabilitas.

Selain itu, pemerintah memiliki kemampuan untuk berinvestasi dalam program pelatihan dan pendidikan yang membantu penyandang disabilitas memperoleh keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan.

Semua orang dapat bekerja sama untuk membuat dunia di mana semua orang, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dan produktif.

Untuk memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama, masih banyak yang perlu dilakukan.

Peran Pemerintah dan Komunitas

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan masyarakat dapat mengadopsi undang-undang anti diskriminasi, meningkatkan aksesibilitas, meningkatkan kesadaran perusahaan, dan membelanjakan lebih banyak uang untuk pendidikan dan pelatihan kaum disabilitas.

Pemerintah dapat membantu dengan memberlakukan undang-undang anti-diskriminasi yang melarang penyandang disabilitas di tempat kerja di diskriminasi.

Selain itu, pemerintah dan perusahaan dapat bekerja sama untuk membuat tempat kerja lebih mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Ini termasuk menghilangkan hambatan fisik dan sarana komunikasi yang tidak dapat diakses.

Pemerintah dan kelompok disabilitas dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran pengusaha tentang keterampilan dan kemampuan penyandang disabilitas.

Pemerintah telah melakukan banyak hal untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, tetapi ada beberapa aturan yang dianggap masih akan mendiskriminasi mereka.

Salah satunya berasal dari Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas. Koalisi berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih tidak menyelesaikan masalah dan diskriminatif.

Pekerjaan, Bisnis, dan Koperasi Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dilayani dengan adil dan tanpa diskriminasi selama proses penerimaan, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan, dan pengembangan karier. Salah satu cara untuk memastikan ini adalah dengan memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan kerja di lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta.

Pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pengaduan atas pelanggaran hak mereka; pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berserikat dan berkumpul di tempat kerja; dan pemerintah dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa tenaga kerja penyandang disabilitas memiliki akses yang sama ke program dan manfaat yang tersedia untuk mereka.

Perusahaan swasta harus mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah karyawan; 2 persen dari jumlah karyawan Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memungkinkan penyandang disabilitas untuk berwirausaha dengan memberikan jaminan, perlindungan, dan bimbingan.

adalah sebagai berikut: a) Disabilitas Fisik adalah kondisi yang membatasi fungsi fisik atau kemampuan motorik salah satu anggota badan atau lebih. Disabilitas fisik lainnya termasuk kondisi yang membatasi aspek lain dari kehidupan sehari-hari. Misalnya, gangguan pernapasan dan epileptik.

b) Disabilitas Mental: Istilah ini sering digunakan untuk anak-anak dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Akan tetapi tidak hanya itu, istilah "disabilitas mental" juga digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis gangguan emosional mental. Istilah "gangguan kejiwaan" digunakan ketika seseorang dengan disabilitas mental secara signifikan mengganggu aktivitas penting dalam kehidupan seperti belajar, berkomunikasi, dan bekerja, antara lain.

c) Disabilitas Intelektual adalah istilah yang sangat luas yang mencakup berbagai jenis keterbatasan intelektual

Disabilitas intelektual ini dapat muncul pada usia berapa pun. Disabilitas intelektual biasanya disebut sebagai disabilitas perkembangan, yaitu suatu disabilitas yang menyebabkan masalah dengan perkembangan tubuh dan pertumbuhan. Istilah disabilitas perkembangan mencakup berbagai kondisi kesehatan bawaan, seperti spina bifida, yang tidak memiliki aspek intelektual atau mental.

Referensi:
1. https://www.kompas.id/baca/dikbud/2020/09/11/akses-kerja-sulit-anak-muda-disabilitas-hidup-miskin
2. https://www.antaranews.com/berita/2927941/pemenuhan-hak-perempuan-disabilitas-dilihat-sebagai-pembangunan-setara
3. https://pijarpsikologi.org/blog/bagaimana-berkomunikasi-dengan-orang-tuli

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun