SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Untuk kasus ini dan kasus korupsi-korupsi lainnya jika kasus korupsi diindonesia benar-benar tidak ditindak tegas dan memberatkan hukuman tersangka, korupsipun akan terus menerus menjadi suatu budaya dinegeri ini. Hukuman jeruji besi dan hukuman belasan tahunpun tidak membuat para koruptor jera dan merasa takut untuk tidak melakukan tindak korupsi dikalangan pemerintahan.Â
Pasalnya kasus korupsi dikalangan pemerintah berdampak buruk dalam berbagai aspek mulai dari ruginya negara dalam upaya menjalankan dana untuk operasional, memberatkan rakyat akan peningkatan pajak yang akan datang dan juga menimbulkan rasa kurang percaya terhadap calon-calon wakil pemerintahan lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H